Meskipun demikian, reforma agraria tetap diakui memberikan dampak positif, khususnya dalam hal peningkatan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Legalitas ini berkontribusi pada penurunan potensi konflik dan peningkatan rasa aman masyarakat.
Selain itu, sertifikasi lahan juga membuka peluang akses terhadap lembaga keuangan, meskipun pemanfaatannya masih terbatas.
Namun, secara keseluruhan, efektivitas reforma agraria dalam mengurangi ketimpangan masih menjadi perdebatan. Tanpa dukungan program pendamping yang memadai, banyak penerima lahan belum mampu mengelola aset secara produktif.
Selain itu, faktor eksternal seperti kebijakan pengadaan tanah dan konflik kepentingan turut memengaruhi tingkat keberhasilan program serta kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Pengalaman empiris di tingkat lokal memperkuat pandangan ini, di mana sertifikasi lahan memang berhasil memberikan kepastian hukum, tetapi belum secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keterbatasan akses terhadap modal dan pasar menjadi kendala utama dalam optimalisasi pemanfaatan lahan.
Hal ini menunjukkan bahwa reforma agraria perlu dipahami sebagai kebijakan multidimensional yang tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan secara terintegrasi.
*) Penulis merupakan mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang PSDKU Serang