olahraga

PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi, Wasit Kini Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial!  

Jumat, 14 April 2023 | 06:03 WIB
Kolaborasi antara PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Dok/pssi.org)

 

KLIK PENDIDIKAN - Kartu Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan kini hadir untuk para wasit sepak bola di Liga 1 dan Liga 2, terdiri dari 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para wasit sepak bola selalu memegang peranan penting dalam mengatur jalannya sebuah pertandingan tetapi kerap kali perlindungan serta kesejahteraan para wasit tersebut luput dari perhatian.

Oleh karena itu, Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Baca Juga: Fede Valverde Pukul Wajah Pemain Villarreal di Area Parkir, Setelah Real Madrid Mengalami Kekalahan

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan bahwa faktor kesejahteraan menjadi hal krusial bagi wasit, dan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya.

Ungkapan senada juga diutarakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Penawaran Gila Datang dari Al Hilal untuk Lionel Messi Fans Ronaldo Auto Ketar Ketir

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan hingga kembali lagi ke rumah.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Usai Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Pesan Ini Untuk Timnas di GBK

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini