Cek Panduan Resmi Pembayaran Biaya Pendaftaran UTBK SNBT 2023 di Sini Sekarang Juga

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:44 WIB
Bagi siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 yang akan mendaftar SNBT tahun ini, berikut panduan pembayaran biaya UTBK SNBT. (Panduan pembayaran Bank BSI/snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)
Bagi siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 yang akan mendaftar SNBT tahun ini, berikut panduan pembayaran biaya UTBK SNBT. (Panduan pembayaran Bank BSI/snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - pendaftaran UTBK-SNBT 2023 akan dibuka pada tanggal 23 Maret 2023 sampai tanggal 14 April 2023.

Bagi siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 yang mendaftar wajib memiliki akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang telah disimpan permanen sebelum tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB. Jika menemukan kendala diharapkan untuk segera menghubungi Helpdesk SNPMB di halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau call center SNPMB 0804 1 450 450.

Untuk diketahui, siswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNBT, nantinya akan membayar biaya pendaftaran untuk mengikuti UTBK-SNBT 2023 seperti jalur SBMPTN tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Mau Mudik Kampung Halaman? YUK Ikut Program Mudik Gratis

Berikut hal penting yang perlu kamu catat dan persiapkan saat mendaftar SNBT tahun 2023 ini:

a. biaya pendaftaran

Jumlah dan ketentuan pembayaran biaya UTBK-SNBT 2023:

1. biaya UTBK sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
2. biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Kabar Baik! Setiap Keluarga Dapat 30 kg Bansos Beras Kepada 21 Juta Penerima! Berikut Informasinya

b. Panduan pembayaran

Ada 5 bank yang bisa kamu pilih untuk membayar biaya pendaftaran UTBK-SNBT 2023, berikut panduan pembayaran ke 5 bank tersebut:

Panduan pembayaran juga dapat kamu akses melalui laman resmi SNPMB pada portal https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik...Gaji Ke-13 dan THR 2023 Akan Segera Cair! Berikut Informasinya

c. Jadwal penting

Halaman:

Editor: Ruslan KP

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X