Catat! PTN yang Tidak Mau Dinomorduakan, Ada Kampus Tujuan Kamu Gak Nih?

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:07 WIB
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) milik pemerintah  (gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id)
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) milik pemerintah (gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah, tepatnya berada dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai pemilik pemerintah diwajibkan untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi.

Dalam penerimaan mahasiswa baru, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tiga jalur penerimaan yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Mandiri.

Baca Juga: Teng…Hari Ini Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Guru ASN PPPK 2022 2023, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Perlu diketahui, adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak ingin dinomor duakan dijalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Jika memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipilihan kedua, otomatis data tidak akan diperiksa dan tidak diloloskan.

Hal ini terbukti ditahun 2021 dan 2022 lebih banyak peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang lolos dipilihan pertama.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Pertamina? Harga BBM Makin Aneh di Bulan Ini

Kebijakan ini diterapkan dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bertujuan untuk mengefektifkan proses seleksi data calon mahasiswa dijalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kebijakan ini hanya berlaku di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sehingga, untuk jalur penerimaan lainnya tidak berlaku seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Mandiri.

Baca Juga: Waduh! Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Sampai Kapan?

Selain itu, aturan kebijakan ini juga tidak berlaku apabila hanya memilih satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipilihan pertama dan kedua.

Berikut ini daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak direkomendasikan untuk ditempatkan dipilihan kedua:

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: @ayokitakuliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X