Pendataan Pegawai Honorer Tahun 2022 Akan Banyak Dirumahkan?, Cek Apakah Namamu Sudah Terdaftar di BKN

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:06 WIB
Kepala BKD Provinsi Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan  jika pegawai honorer sudah terdaftar di BKN, akan menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut  (Kemenag Sulsel )
Kepala BKD Provinsi Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan jika pegawai honorer sudah terdaftar di BKN, akan menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut (Kemenag Sulsel )

KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyebutkan bahwa pendataan pegawai honorer di seluruh indonesia sebanyak 2.421.100 orang per November 2022.

Berdasarkan hasil pendataan pegawai honorer dari BKN jumlah tersebut juga lebih banyak dari perkiraan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang berasumsi hanya 800.000 orang.

Hasil dari pendataan pegawai honorer menjadi rekomendasi untuk pemerintah khususnya Kemenpan RB agar mengeluarkan kebijakan terkait keberlangsugan pegawai non ASN tersebut.

Baca Juga: Pegawai Honorer dan Non ASN Terancam Dipecat November 2023?, Kepala BKD Kaltim Bilang Bisa Tetap Bekerja...

Sesuai dengan hasil pendataan pegawai honorer yang jumlahnya lebih dari 2 juta orang , nasibnya diputuskan tahun ini.

Pemerintah sedang memepersiapkan kebijakan agar pegawai honorer tidak dihapuskan atau dipecat , sehingga pegawai non ASN masih bisa tetap bekerja.

Sebelumnya Surat Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, membuat resah dan gelisah semua pegawai honorer di seluruh Indonesia, bisa berakibat pegawai non ASN dirumahkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Guru Honorer Bisa Naik Status Jadi ASN, Berikut Formasi CASN Tahun 2023 Tenaga Kependidikan

Dalam surat tersebut terdapat kalimat yang menyatakan selambat-lambatnya tanggal 28 November 2023 sudah tidak ada lagi kategori tenaga honorer atau non ASN .

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Deni Sutrisno pendataan pegawi honorer sesusai kriteria .

Kriteria yang dimaksud seperti syarat usia 25-56 tahun, kemudian THK-II, dan yang masih bekerja terhitung per 31 Desember 2023 yang bersangkutan telah bekerja minimal 1 satu tahun.

Baca Juga: Pengadaan CASN 2023: 3 Kategori Pegawai Honorer Berikut Punya Kesempatan Besar Menjadi ASN, Cek Jumlah Formasi

Mekanisme setelah pedataan pegawai honorer adalah pegawai non ASN tersebut bisa melakukan print out.

Jika sudah melakukan print out, hasil tersebut bisa menjadi bukti bahwa pegawai honorer tersebut sudah terdaftar di BKN sebagai pegawai non ASN.

Halaman:

Editor: Achmad Irfan

Sumber: bkd.kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X