Sanksi Berat! PNS dan PPPK Hindari Hal Menguntungkan Untuk Gaji Tapi Pembawa Petaka Berikut INI

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:16 WIB
sanksi berat pns dan pppk hindari hal menguntungkan pembawa petaka berikut ini (kemdikbud.go.id)
sanksi berat pns dan pppk hindari hal menguntungkan pembawa petaka berikut ini (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Beberapa gaji PNS dan PPPK belum bisa menyejahterakan keluarga masing-masing.

PNS dan PPPK kadang memiliki inisiatif menambah pekerjaan diluar instansi untuk meningkatkan gaji.

Berbagai jenis kerja sampingan dilakukan PNS dan PPPK untuk menambah gaji.

Baca Juga: Terungkap, ini Daftar 25 Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2023, Unhas Masuk Daftar Lohh

Sayangnya tidak semua jenis pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh PNS dan PPPK.

Bahkan ada yang menerima sanksi berat jika melakukan pekerjaan sampingan ini.

Membuka bimbingan belajar untuk tes CPNS dan Sekolah Kedinasan merupakan tindakan ilegal.

Baca Juga: INFO LOKER PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals SMA SMK Bisa Lamar, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

Sehingga para ASN yang ingin membuka bimbingan belajar ini haru mengurungkan niatnya.

Pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 seorang ASN tidak boleh membuka bimbingan belajar.

Lebih jelasnya pimpinan dan pegawai harus menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN atau Sekolah Kedinasan.

Apabila ASN melanggar aturan tersebut jelas akan menerima sanksi.

Baca Juga: Kuliah di Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Dapat Beasiswa Penuh, Cek Persyaratannya!

Tentunya hal ini bukan semata hanya menakuti para ASN.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X