Sujud Syukur.. TENAGA HONORER Kini Bernafas LEGA, KemenPAN RB Sepakat Sah TIDAK JADI HAPUS Non ASN

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:48 WIB
Alhamdulillah! Nasib TENAGA HONORER Telah Disetujui KemenPAN RB dan Asosiasi Pemda: Tak Jadi Dihapus Demi Kesejahteraan Non ASN (Kaltimprov.go.id)
Alhamdulillah! Nasib TENAGA HONORER Telah Disetujui KemenPAN RB dan Asosiasi Pemda: Tak Jadi Dihapus Demi Kesejahteraan Non ASN (Kaltimprov.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Dalam pertemuan antara Kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Daerah, isu mengenai apa yang akan terjadi pada pegawai honorer sebelum pengangkatan mereka kembali diangkat.

Para tenaga honorer sendiri saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah dengan penuh harap-harap cemas.

Keputusan tersebut tentu saja berdampak pada kesejahteraan para tenaga honorer di masa depan.

Baca Juga: Jika Tenaga HONORER Sah DIHAPUS! Inilah yang Dilakukan Pemprov Jateng Demi Kesejahteraan Semua Pihak

Para tenaga honorer di beberapa tempat sudah mendapatkan SK perpanjangan kontrak untuk tetap bekerja di instansi pemerintah meskipun ada isu penghapusan.

Bagi tenaga honorer, hal ini tentu saja merupakan kabar baik.

Karena dengan adanya perpanjangan kontrak, mereka dapat terus bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Tenaga HONORER Akan DIHAPUS, Inilah Jalan Keluar yang Diberikan Ganjar Pranowo: Akhir yang Bahagia

Menteri PANRB telah sering mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah tenaga honorer sehubungan dengan rencana penghapusan pada tahun 2023.

Penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer telah diupayakan sebaik mungkin oleh pemerintah pusat dan daerah.

Bersama para gubernur, walikota, dan bupati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memutuskan untuk memilih salah satu dari beberapa solusi yang ada.

Baca Juga: Jika Tenaga HONORER Telah DIHAPUS, Demi Kebahagiaan Semua Ganjar Pranowo Solusi Lakukan Hal ini

ASN atau tenaga honorer akan diorganisir sesuai dengan berbagai skema yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: Kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X