GURU Kategori Ini Menang Banyak, Langsung SERTIFIKASI Tanpa Kerjakan Tes dan Praktik Kerja?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:40 WIB
Kemdikbud beri kemudahan sertifikasi untuk guru kategori ini sehingga langsung dapat sertifikat pendidik (pgri.or.id)
Kemdikbud beri kemudahan sertifikasi untuk guru kategori ini sehingga langsung dapat sertifikat pendidik (pgri.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi kabar gembira untuk seluruh guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik karena Kemdikbud telah memudahkan perolehan sertifikasi guru.

guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik bisa langsung sertifikasi tanpa perlu mengerjakan tes komprehensif dan praktik kerja lapangan.

Sayangnya, sertifikasi secara langsung tanpa perlu mengerjakan tes dan praktik kerja dikhususkan untuk guru kategori tertentu.

Baca Juga: Simak Bocoran Tips dan Trik Strategi Jitu Pemilihan Formasi ASN 2023

guru kategori apa yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa melewati tes dan praktik kerja?

Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak setengah-setengah.

Perlu diketahui, aturan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023. Tunjangan Akan Lebih Lancar Dicairkan?

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi, guru yang masih aktif mengajar harus mengikuti program pendidikan guru atau PPG dalam jabatan.

Dalam PPG, guru mendapatkan materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Lalu, guru juga mendapatkan materi pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif.

Baca Juga: Jadi Volunteer Sekaligus Healing, Ayo Join Mengajar Anak anak Desa di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung

Setelah mengikuti pembelajaran, guru harus mengikuti uji komprehensif sebagai syarat untuk mengikuti praktik kerja lapangan.

Praktik kerja lapangan dilaksanakan di sekolah yang bermitra dengan LPTK masing-masing untuk menerapkan materi yang telah didapatkannya.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X