KLIK PENDIDIKAN - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dalam tahapan Pemilu serentak 2024 nanti yang akan dipilih adalah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk diketahui, tahapan Pemilu serentak 2024 nanti sebagai berikut:
Baca Juga: Siapa Saja yang Dipilih Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nanti? Cek Infonya di Sini
1. Penyusunan peraturan KPU tanggal 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
2. Pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2023
Baca Juga: SELAMAT Kepada 6.501 PPS Yang Akan Bertugas Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 Nanti Di Sulteng
4. Penetapan peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Artikel Terkait
Panwaslu Pemilu 2024 Punya Gaji Gede, Ini Rinciannya...
Bawaslu Paparkan Tiga Kriteria Lembaga Survei Ideal Dalam Pemilu
SELAMAT Kepada 6.501 PPS Yang Akan Bertugas Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 Nanti Di Sulteng
Siapa Saja yang Dipilih Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nanti? Cek Infonya di Sini
SELAMAT! Besaran Gaji Tenaga Honorer 2023 yang Ternyata Menggiurkan sesuai Peraturan Kemenkeu, Lihat Rincian..