KLIK PENDIDIKAN - Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengabdi selama 10 tahun di daerah-daerah tempat ASN ditugaskan.
MenPAN RB mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah menetapkan aturan tersebut secara tegas.
Larangan bagi ASN untuk pindah tugas sebelum mengabdi selama 10 tahun di daerah tempat mereka ditugaskan, salah-satunya adalah untuk mengatasi backlog antara kota dan desa dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu Syarat dari MenPAN RB Agar Tunjangan PNS Naik
Jika ASN yang ditugaskan di daerah-daerah selalu diizinkan untuk pindah tugas ke kota setelah terangkat, maka formasi yang disediakan oleh pemerintah tidak akan pernah tercukupi.
Permasalahan lain yang timbul bukan hanya kurangnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang disediakan lewat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi juga soal redistribusi.
Seperti yang sering kita lihat bahwa sekolah-sekolah di kota banyak tenaga pendidikan yang menumpuk. Sedangkan banyak sekali di desa tenaga pendidikan sangat kurang.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer Non ASN 2023, Ini 3 Opsi yang Disiapkan Menpan RB Bagi Para Honorer
Melihat hal tersebut, presiden Jowo Widodo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk segera menyikapi dengan tegas.
Artikel Terkait
HONORER BAKALAN NON JOB NOVEMBER: Menpan Berikan 3 Solusi Alternatif Penyelesaian Honorer Agar Tidak Dihapus
Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Menpan RB Abdullah Azwar Anas Adakan Rapat Mengenai Hal Ini
CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Menpan RB Buka Suara
3 Pilihan Solusi MenPAN RB Bagi 1,1 Juta Tenaga Honorer Non ASN, Kamu Setuju yang Mana?
PNS Wajib Tahu Syarat dari MenPAN RB Agar Tunjangan PNS Naik