KLIK PENDIDIKAN - Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dasar hukum tentang Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adapun asas Pemilu berdasarkan Undang-undang tentang Pemilu ini adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Untuk diketahui, bahwa yang dipilih oleh rakyat nantinya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 adalah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: SELAMAT Kepada 6.501 PPS Yang Akan Bertugas Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 Nanti Di Sulteng
Berikut daftar partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya tahun 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan vaktual sebagai peserta Pemilu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Baca Juga: HOREE! Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Ceknya, Semoga Beruntung
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Baca Juga: SELAMAT Anda Lulus? Cek Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024, Begini Caranya
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
Artikel Terkait
Masyarakat Kelurahan Desa Buruan Daftar! Rekrutmen Panwaslu PKD Pemilu 2024 Sudah Dibuka Bawaslu, Cek di Sini
WOW, Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Dibuka, Gaji Panwaslu Naik Sampai...
Panwaslu Pemilu 2024 Punya Gaji Gede, Ini Rinciannya...
Bawaslu Paparkan Tiga Kriteria Lembaga Survei Ideal Dalam Pemilu
SELAMAT Kepada 6.501 PPS Yang Akan Bertugas Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 Nanti Di Sulteng