KLIK PENDIDIKAN- Rabu (25/01/2023) Kemenpan RB mengumumkan pengisian PMRB dihentikan sementara
PMPRB merupakan alat untuk menilai mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB).
PMRB dilakukan sebagai tahapan Monitoring dan Evaluasi dalam satu siklus pelaksanaan Reformasi Birokrasi di sebuah Kementerian/Lembaga (K/L).
Nilai PMRB bukan nilai yang akan digunakan sebagai nilai tunjangan kinerja.
Ada anggapan yang berkembang bahwa nilai PMRB adalah nilai persentase tunjangan kinerja yang akan di dapat suatu K/L.
Hal ini kurang tepat.
mengingat tujuan dari PMPRB adalah melakukan evaluasi terhadap proses Reformasi Birokrasi yang terjadi di suatu lembaga.
Kementerian PANRB menghentikan kegiatan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2023.
Bagi instansi pemerintah sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Artikel Terkait
KABAR GEMBIRA! Ada Cara Agar Tenaga Honorer Diangkat PNS 2023 2024, Lakukan Langkah Ini Agar Lolos!
HOREE! Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat ASN Sesuai Ketentuan Kemenpan RB, Lakukan Cara dan Langkah Berikut...
Menangkal Radikalisme, Pentingnya Tes Seleksi Kemampuan Dasar CPNS
Ini Peluang Lulusan Sarjana Hukum yang Mau Jadi Hakim Ad Hoc. Simak Persyaratan Lengkapnya
Kini Paspor Memiliki Masa Berlaku Hingga 10 Tahun, Ini Syarat yang Disebutkan Direktorat Jenderal Imigrasi