KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira bagi kamu yang ingin membuat paspor atau hendak memperpanjang paspor.
Kini masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan telah diresmikan pada tanggal 12 Oktober 2022 yang lalu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa 11 Oktober 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” lanjutnya.
Baca Juga: Intip Wisata Alam Sumatera Barat yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Namun dalam Pasal 2A ayat (2) Pemenkumham 18/2022 menyebutkan jika paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor yang diberikan tetap sama dengan aturan sebelumnya yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Lagu Barat Romantis Ungkapkan Perasaan Kepada Pujaan Hati, dari TTM Hingga Mantan
Lakukan 5 Kebiasaan ini untuk Menghambat Kerutan di Wajah
Begini Cara Atasi Bopeng dengan Gratis Hingga Perawatan yang Mahal dari Dokter Richard Lee
Hati-hati! Ini Dia Gejala dan Penyebab Stroke di Segala Usia, Segera Periksa Kesehatamu
Tips Menambah Berat Badan Bentuk Massa Otot, Bukan Massa Lemak!