KLIK PENDIDIKAN- Humas BKN, Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 jabatan PPK alami kekosongan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini alami kekosongan karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data BKN per 31 Desember 2022).
Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.
Baca Juga: Masih Bingung? Ini 3 Cara Jitu Latihan Soal SKD Kedinasan CPNS 2023
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan PPK
Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Pejabat yang ditunjuk untuk mengisi 104 kekosongan PPK, juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis
Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar pada kekosongan PPK ini
Artikel Terkait
SERTIFIKASI DIMUDAHKAN, Kini Guru Tidak Syulit Lagi Dapat Sertifikasi
Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer, Gubernur Kaltim Minta Solusi dari UGM
IKA ITS Jatim Segera Gelar Muswil, Wali Kota Surabaya Calon Kuat
Kepala Desa Meminta Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Respon Presiden Joko Widodo
Pemerintah Kota Bandarlampung Perpanjang Kontrak Ribuan Honorer