KLIK PENDIDIKAN - Kepala Desa baru-baru ini meminta masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.
Tentu saja kabar tentang Kepala Desa tersebut menjadi sebuah berita hangat di masyarakat Indonesia.
Sehingga banyak netizen yang memandang sebuah permintaan tersebut hanya akan menguntungkan Kepala Desa.
Tetapi ternyata tidak semua Kepala Desa yang meminta penaikan masa jabatan tersebut.
Ada juga Kepala Desa yang menolak hal tersebut karena dinilai kurang tepat.
Dengan kabar yang lagi viral tersebut Presiden Joko Widodo merespon kabar tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut hanya aspirasi Kepala Desa saja dan undang-undang sudah membatasi masa jabatan Kepala Desa.
Baca Juga: Shayne Pattynama Akhirnya Resmi Menjadi WNI, Berikut Profilnya
"Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para Kepala Desa, dan undang-undang telah membatasi 6 tahun," ucap Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
PNS Wajib Tahu! Berikut 3 Jenis Kategori Kenaikan Pangkat PNS, Yuk Disimak
VIRAL! Bayi Diberikan Kopi Oleh Ibunya, Ternyata Sangat Berbahaya Loh Menurut Dokter, Simak Penjelasannya
Tarif Haji Indonesia Diusulkan Naik, Sedangkan Paket Haji Diturunkan Arab Saudi, Begini Klarifikasi Kemenag
Sejarah Tercipta di Sepakbola, Wasit Mengeluarkan Kartu Putih, Apa Maksudnya Ya....
WOW Tahun 2023 Indonesia Akan Menjadi Tuan Rumah Dari Beberapa Event Internasional, Yuk Simak Event Apa Saja