KLIK PENDIDIKAN - Pada tahun 2023, proses sertifikasi untuk kategori guru tertentu akan disederhanakan.
Hal ini didasarkan pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022, yang merupakan aturan terbaru untuk prosedur sertifikasi guru.
Menurut peraturan PPG dalam Jabatan, guru kategori tertentu bisa mendapatkan status sertifikasi guru hanya dengan melewati tes pengetahuan dalam bentuk tes tertulis.
Sebelumnya diketahui bahwa, untuk bisa lulus dan mendapatkan predikat "guru sertifikasi", para guru harus menyelesaikan sejumlah program PPG.
Untuk mengikuti serangkaian ujian komprehensif, praktik pengalaman lapangan, dan ujian kompetensi dalam bentuk tes kinerja dan tes pengetahuan, guru harus menyelesaikan 36 SKS..
Ada dua cara untuk menyelesaikan 36 SKS tersebut: menyelesaikan program PPG dalam jabatan atau mendapatkan kredit untuk pembelajaran sebelumnya.
Lalu pertanyaanya adalah kategori guru seperti apa yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi hanya dengan menggunakan ujian tertulis?
Lalu pertanyaanya adalah kategori guru seperti apa yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi hanya dengan menggunakan ujian tertulis?
Jawabannya adalah guru penggerak, guru penggerak dapat mengikuti sertifikasi hanya dengan tes tertulis.
Program guru penggerak (PGP) adalah salah satu program yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu para guru mengembangkan karir mereka.
guru yang mengikuti pelatihan guru penggerak akan mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari pelatihan hingga proses sertifikasi yang lebih sederhana.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! GURU LAMA Alasan Nomor 1 Peroleh SERTIFIKASI GURU Tertera di Permendikbud
Waah, GURU Mengabdi LAMA Dapat Kabar Baik: SERTIFIKASI GURU Diutamakan Nomor 1 Dapat dalam Permendikbud
Mendesak, Seluruh GURU Segera Cairkan UANG Tunjangan Guru ini, Nominal Besar Akan Hangus Jika Lewat Bulan ini
UANG Bonus Ganda For PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan! Cair Pertengahan 2023: Jumlahnya Segini Bikin Happy
Tanpa Seleksi PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Cair UANG BONUS 2023 Oleh Pemerintah: Tapi Ada yang Tidak Dapat