KLIK PENDIDIKAN - Prosedur sertifikasi untuk guru kategori tertentu akan disederhanakan pada tahun 2023.
Hal ini didasarkan pada pedoman yang berlaku saat ini untuk proses sertifikasi guru, yaitu Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
Menurut peraturan PPG dalam Jabatan, guru kategori tertentu bisa mendapatkan status sertifikasi guru hanya dengan melewati tes pengetahuan dalam bentuk tes tertulis.
Sebagai informasi, guru harus menyelesaikan sejumlah program PPG agar dapat lulus dan mendapatkan gelar "guru sertifikasi".
Guru harus menyelesaikan 36 SKS untuk mengikuti serangkaian ujian kompetensi, termasuk ujian kinerja dan pengetahuan, ujian kompetensi untuk pengalaman lapangan, dan ujian komprehensif.
Program PPG dalam jabatan atau menerima kredit untuk pembelajaran sebelumnya adalah dua cara untuk menyelesaikan 36 SKS.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah guru kategori seperti apa yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan hanya menggunakan ujian tertulis?
Artikel Terkait
Kabar Gembira! GURU LAMA Alasan Nomor 1 Peroleh SERTIFIKASI GURU Tertera di Permendikbud
Waah, GURU Mengabdi LAMA Dapat Kabar Baik: SERTIFIKASI GURU Diutamakan Nomor 1 Dapat dalam Permendikbud
Mendesak, Seluruh GURU Segera Cairkan UANG Tunjangan Guru ini, Nominal Besar Akan Hangus Jika Lewat Bulan ini
UANG Bonus Ganda For PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan! Cair Pertengahan 2023: Jumlahnya Segini Bikin Happy
Tanpa Seleksi PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Cair UANG BONUS 2023 Oleh Pemerintah: Tapi Ada yang Tidak Dapat