Alhamdulillah, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tanpa Seleksi Diberi Tunjangan Bonus Nominal Besar: Tapi..

- Senin, 23 Januari 2023 | 19:33 WIB
Tanpa Seleksi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Diberi UANG BONUS 2023 Oleh Pemerintah: Tapi Ada yang Tidak Dapat  (bpkp.go.id)
Tanpa Seleksi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Diberi UANG BONUS 2023 Oleh Pemerintah: Tapi Ada yang Tidak Dapat (bpkp.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada pertengahan tahun 2023, akan ada bonus ganda bagi pegawai pemerintah PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Selain pembayaran bulanan, pemerintah setiap tahunnya memberikan THR dan gaji 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, bonus dua kali lipat tersebut akan diberikan kepada pensiunan, PPPK, TNI, Polri, dan PNS di pertengahan tahun dalam bentuk THR dan gaji 13.

Baca Juga: Duh Buruan! GURU Non Sertifikasi Wajib Cairkan UANG Tunjangan Guru Rp3 Juta: Cuma di Januari 2023, 9 Hari Lagi

Dalam rangka menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat, mulai tahun 2023 salah satu rencana belanja pegawai akan digunakan untuk memberikan insentif kepada aparatur negara berupa THR dan gaji ke-13.

Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri, serta para pensiunan yang masih menjadi bagian dari aparatur negara.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2022. (Jokowi).

Baca Juga: Mendesak, Seluruh GURU Segera Cairkan UANG Tunjangan Guru ini, Nominal Besar Akan Hangus Jika Lewat Bulan ini

Presiden Jokowi telah mengesahkan PP tersebut pada tanggal 13 April 2022 dan dapat dilihat di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Keinginan pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat menjadi pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.

Sesuai dengan kemampuan keuangan negara, Pasal 2 menyebutkan bahwa:

Baca Juga: 10 Hari Lagi HANGUS! Seluruh GURU Diberi Tunjangan Guru Rp3 Juta, Cuma di Januari 2023: Cek Caranya Disini

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2022 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".

Pasal 5 Perpres ini menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak atas THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila:

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: bpkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X