DUH, PPPK Kemenag Gugurkan 149.435 Pelamar, Honorer Yang Lulus Nama-Namanya Lengkap Dicantumkan, Cek disini

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:06 WIB
PPPK Kemenag cantumkan nama honorer yang lulus seleksi lengkap dengan nomor registrasi  (Bkn.go.id)
PPPK Kemenag cantumkan nama honorer yang lulus seleksi lengkap dengan nomor registrasi (Bkn.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Tepat 15 Januari 2023 Kemenag umumkan hasil adminsitrasi PPPK

Seleksi administrasi adalah tahapan awal yang harus dilalui para pelamar PPPK Kemenag

Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag ini benar-benar membuat heboh para honorer.

Pasalnya dari 224.518 pelamar hanya 75.083 saja yang diluluskan.

Jumlah pelamar yang begitu besar, benar benar langsung terpangkas pada seleksi administrasi PPPK Kemenag kali ini.

Baca Juga: ASIK BENER, KemenPANRB Bantu Honorer Yang Gagal PPPK 2022 Biar Bisa Jadi ASN Dengan Cara Ini...

Nizar selaku Sekjen Kemenag menuturkan syarat dan ketentuan dalam penetuan kelulusan seleksi kali ini adalah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.

Ketentuannya sendiri tertuang dalam Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Nama-Namanya pun tidak semua pelamar dicantumkan, hanya yang lulus saja.

"Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar.

Baca Juga: Honorer Lulus PPPK 2022 Langsung Terima Gaji 1 April, Jumlahnya Bikin Geleng-Geleng

Untuk pelamar yang tidak dicantumkan namanya atau yang tidak lulus masih ada kesempatan bagi mereka untuk ubah status.

Kesempatan ubah status yang dimaskud adalah melakukan sanggah terhadap hasil keputusan dalam pengumuman kelulusan.

untuk waktunya sediri hanya diberikan waktu selama 3 hari yaitu dari tanggal 16-16 Januari 2023

Halaman:

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X