KLIK PENDIDIKAN - Informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Republik Indonesia melalui akun instagramnya @bawasluri mengumumkan rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam Pemilu 2024 nanti.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa atau disebut Panwaslu PKD adalah panitia yang dibentuk dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tingkat kelurahaan dan desa untuk Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak.
Panwaslu PKD mengawasi jalannya pilkada dan pemilu di kelurahan dan desa masing-masing. Namun, koordinasi dari Panwaslu Kecamatan akan tetap terjalankan.
Baca Juga: DIBUKA Hingga 18 Januari 2023! BUMN PT Perkebunan Nusantara IX Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) memiliki tugas sebagi berikut.
1. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang terdiri atas
- pelaksanaan pemuktahiran data pemilih
- penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
- pelaksanaan kampanye
- pendistribusian logistik pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS
Baca Juga: ASIK, Pemerintah Minta Usulan Kebutuhan CPNS 2023 Dari Semua Instansi, Tanda Formasi Resmi Akan...
Artikel Terkait
SELAMAT Anda Lulus? Cek Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024, Begini Caranya
BAWASLU RESMI BUKA! Pendaftaran PKD Untuk Pemilu Serentak 2024, Catat Tanggal Pentingnya
Kabar Gembira! PNS Ini Bisa Naik Pangkat, Gaji Naik Lagi, Begini Penjelasan Dari BKN
SS-1 Satelit Nano Pertama Karya Perguruan Tinggi Indonesia Berhasil Mengudara di Luar Angkasa
Ternyata Ini Profesi Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan Robot di Masa Depan! Simak di Sini