Pensiunan PNS dan PPPK 2022 akan mendapatkan duit lumayan dari pemerintah usai memasuki masa pensiun.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah kepada PPPK untuk memberikan kesejahteraan setara PNS.
Baca Juga: WADUH,,, Kepsek Dilapor Polisi Karena Cabuli Siswinya, Modus Pengobatan Gangguan Jin
Duit gede yang bakal diterima pensiunan PNS cash Rp1 milyar sementara digodok untuk mulai diterapkan pada 2023 mendatang.
Aturan terbaru ini bakal membuat pensiunan PNS senyum bahagia.
Sebab ada duit gede, cash Rp1 milyar yang bisa diterima para pensiunan sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk buka usaha pasca pensiun.
Pemerintah sedang konsen mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.
Menurutnya saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.
Pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana cash hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: IGI atau PGRI, Mana Organisasi Guru yang Terbaik?
Jika benar model pembayaran pensiunan PNS dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 miliar tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.
Pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.
Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.
Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.
Artikel Terkait
Duuuh! Ternyata Tidak Semua PNS Bisa Kebagian Duit Pensiun Rp1 Milyar
Daftar yang Berhak Menerima Dana Pensiun Rp1 Miliar, Jika PNS Meninggal Boleh Diwakili, ini Jawabannya
Sudah Pensiun Tapi Dana Bapertarum PNS atau Tapera Belum Cair, Begini Caranya
Deretan Penerima yang Berhak Terima Tunjangan Pensiun Rp1 Milyar Jika PNS Meninggal
PNS Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar Atas Permintaan KORPRI, Berikut Penjelasannya!
PNS Berhak Mendapatkan Dana Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Biaya Penuh Akan dilakukan Bertahap!