Pengembalian Nilai tunai Iuran pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Untuk mendapatkan dana pensiun seperti itu, ada kewajiban yang harus ditunaikan para PNS.
Ini saja kewajiban peserta yang merupakan PNS.
Membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Berikut adalah 5 Kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, seperti berikut ini:
1. Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Baca Juga: Mau Terima Tunjangan Sertifikasi Guru, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
2. Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;
3. Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain;
4. Anak, ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda;
Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap, Untuk Lulusan SMA di Kemenkumham Jadi Sipir Lapas
5. Orang tua, ialah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri
Sekadar diketahui pemerintah saat ini sedang menggodok aturam skema pemberian dana pensiunan kepada PNS dan PPPK.
Jumlah dana pensiunan yang akan diiterima pensiunan PNS dan PPPK jika skema ini diterapkan adalah mencapai Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Duuuh! Ternyata Tidak Semua PNS Bisa Kebagian Duit Pensiun Rp1 Milyar
Daftar yang Berhak Menerima Dana Pensiun Rp1 Miliar, Jika PNS Meninggal Boleh Diwakili, ini Jawabannya
Sudah Pensiun Tapi Dana Bapertarum PNS atau Tapera Belum Cair, Begini Caranya
Deretan Penerima yang Berhak Terima Tunjangan Pensiun Rp1 Milyar Jika PNS Meninggal
PNS Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar Atas Permintaan KORPRI, Berikut Penjelasannya!
PNS Berhak Mendapatkan Dana Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Biaya Penuh Akan dilakukan Bertahap!