KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini deretan para penerima yang berhak menerima tunjangan pensiun Rp1 milyar jika seorang PNS meninggal.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, pemerintah tengah menggodok skema baru pembayaran tunjangan pensiun.
Jika nanti bisa diterapkan, maka kalangan PNS setelah pensiunan bakal terima duit pensiunan milyaran. Pemerintah sedang menyusun skema pemberian dana pensiunan fully funded.
Baca Juga: Sudah Pensiun Tapi Dana Bapertarum PNS atau Tapera Belum Cair, Begini Caranya
Dengan skema fully funded pemberian dana pensiunan bisa lebih besar dan diterima cash oleh pensiunan PNS.
Dengan skema baru ini, pensiunan PNS bisa langsung menerima dana cash Rp1 miliar.
Nah, Lantas siapa saja yang berhak menerima dana pensiunan tersebut? Berikut ini orang-orangnya.
pensiun Sendiri
pensiun Janda/Duda
pensiun Yatim Piatu
pensiun Orang Tua
pensiun Terusan