Deretan Penerima yang Berhak Terima Tunjangan Pensiun Rp1 Milyar Jika PNS Meninggal

- Minggu, 4 Desember 2022 | 20:33 WIB
Meski sejumlah jenis tunjangan guru mengalami penurunan di dalam RAPBN 2023 mendatang, para guru masih bisa senyum lebar. (Tangkap layar instagram/korpri_indonesia)
Meski sejumlah jenis tunjangan guru mengalami penurunan di dalam RAPBN 2023 mendatang, para guru masih bisa senyum lebar. (Tangkap layar instagram/korpri_indonesia)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini deretan para penerima yang berhak menerima tunjangan pensiun Rp1 milyar jika seorang PNS meninggal.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, pemerintah tengah menggodok skema baru pembayaran tunjangan pensiun.

Jika nanti bisa diterapkan, maka kalangan PNS setelah pensiunan bakal terima duit pensiunan milyaran. Pemerintah sedang menyusun skema pemberian dana pensiunan fully funded.

Baca Juga: Sudah Pensiun Tapi Dana Bapertarum PNS atau Tapera Belum Cair, Begini Caranya

Dengan skema fully funded pemberian dana pensiunan bisa lebih besar dan diterima cash oleh pensiunan PNS.

Dengan skema baru ini, pensiunan PNS bisa langsung menerima dana cash Rp1 miliar.

 

Nah, Lantas siapa saja yang berhak menerima dana pensiunan tersebut? Berikut ini orang-orangnya.

pensiun Sendiri

pensiun Janda/Duda

pensiun Yatim Piatu

Baca Juga: Pil Pahit Buat PNS, Di Hari Ulang Tahun Korpri ke 51, Jokowi Tak Sentil Kenaikan Gaji 2023, Yaaah Apes Deh,,,

pensiun Orang Tua

pensiun Terusan

Halaman:

Editor: Rasya KP

Tags

Terkini

X