KLIK PENDIDIKAN - Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta TAPERA dan PNS pensiun atau ahli warisnya secara langsung.
Namun sampai saat ini masih banyak pensiunan PNS yang kesulitan dan tidak tahu cara mencairkan Tabungan mereka dari TAPERA atau dulu lebih dikenal dengan Bapertarum, yang setiap bulannya selama mereka mengabdi menjadi PNS selalu ada bagian dari gaji bulanan yang disisihkan untuk Tabungan ini.
Lalu bagaimana cara pencairannya?
Ternyata untuk pencairannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online via WhatsApp
+628118156156 ( TAPERA ) akun bisnis
Anda cukup melakukan chat pribadi ke no WhatsApp TAPERA dan menyampaikan keperluan anda.
Setelah itu costumer servis akan memberikan pilihan menu pelayanan yang sesuai kebutuhan anda.
Berikut tampilan menu pelayanan TAPERA
Halo Sobat TAPERA, saat ini Anda terhubung dengan TAPERA Contact Center, ada yang bisa kami bantu?
Silahkan pilih menu , tekan angka:
1. Jika Anda Peserta pensiun
2. Jika Anda Peserta Pekerja
3. Untuk Layanan FLPP
4. Jika Anda Pemberi Kerja
Artikel Terkait
Bantuan Tunai PIP Segera Cair, Cek Segera Status Anak Anda Disini.
PNS Meninggal Dana Pensiunan Apa Boleh Diwakili? Begini Jawabannya Ahli Waris Bisa Kecipratan Banyak Uang
PNS dan Keluarganya Bakal Dapat Duit Nomplok, ini Peluang Usaha yang Rekomended dan Selalu Cuan
Kode 'Keras' Jokowi Soal Gaji PNS Paling Rendah Rp9 Juta Mulai Berlaku 2023?