Daftar yang Berhak Menerima Dana Pensiun Rp1 Miliar, Jika PNS Meninggal Boleh Diwakili, ini Jawabannya

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:16 WIB
Ini yang berhak menerima dana pensiunan PNS (Kemenpan)
Ini yang berhak menerima dana pensiunan PNS (Kemenpan)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sedang menyusun skema pemberian dana pensiunan fully funded.

Dengan skema fully funded pemberian dana pensiunan bisa lebih besar dan diterima cash oleh pensiunan PNS.

Dengan skema baru ini, pensiunan PNS bisa langsung menerima dana cash Rp1 miliar.

Baca Juga: Tunjangan Guru Daerah Terpencil Naik 2023, Segini Jumlah Anggaran yang Disiapkan Kemenkeu

Baca Juga: Horee! Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2023 Naik Drastis, Segini Yang Bakal Diterima PNS

Baca Juga: Info Penting dari PT Taspen untuk PNS, Program Tunjangan Hari Tua

Lantas siapa saja yang berhak menerima dana pensiunan tersebut?

pensiun Sendiri

pensiun Janda/Duda

pensiun Yatim Piatu

pensiun Orang Tua

pensiun Terusan

Uang Duka Wafat (UDW)

Baca Juga: Siap-siap Terima Pil Pahit Bapak Ibu Guru, Tunjangan Guru Berkurang 2023!

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X