RESMI DARI SRI MULYANI: Inilah 10 Golongan yang Berhak Mendapatkan Gaji ke 13 dari PT Taspen....

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:59 WIB
Sri Mulyani telah menentukan golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke 13. (setkab.go.id)
Sri Mulyani telah menentukan golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke 13. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa pekan yang lalu, Sri Mulyani telah menentukan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan bulan Juni menjadi jadwal pencairan gaji ke 13.

Begitupun dengan PT Taspen juga memberikan pernyataan resmi jika bulan Juni, akan menjadi bulan pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan.

Sri Mulyani dalam akun resminya menyatakan bahwa gaji 13 yang diberikan kepada pensiunan  gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri.

Baca Juga: Jadwal MNCTV Hari Sabtu 27 Mei 2023: Ini Jam Tayang Program Family 100 hingga Acara Upin-Ipin Episode Terbaru

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural.

Baca Juga: TERKINI! TASPEN dan Gubernur Jawa Tengah Bekerja Sama Untuk Kebaikan ASN, Begini Penjelasannya….

4. 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sri mulyani juga mengungakapkan bahwa, gaji ke 13 pensiunan memliki komponen yang sama dengan THR.

Adapun terkait golongan pensiuan PNS yang berhak mendapatkan gaji ke 13 terdapat dalam aturan yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 TELAH DISAHKAN, Segini Nominal yang Akan Diterima Pensiunan PNS

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 disahkan oleh Sri Mulyani beberapa pekan yang lalu.

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK No 39 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X