KLIK PENDIDIKAN - Beberapa pekan yang lalu, Sri Mulyani telah menentukan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan bulan Juni menjadi jadwal pencairan gaji ke 13.
Begitupun dengan PT Taspen juga memberikan pernyataan resmi jika bulan Juni, akan menjadi bulan pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan.
Sri Mulyani dalam akun resminya menyatakan bahwa gaji 13 yang diberikan kepada pensiunan gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural.
Baca Juga: TERKINI! TASPEN dan Gubernur Jawa Tengah Bekerja Sama Untuk Kebaikan ASN, Begini Penjelasannya….
4. 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sri mulyani juga mengungakapkan bahwa, gaji ke 13 pensiunan memliki komponen yang sama dengan THR.
Adapun terkait golongan pensiuan PNS yang berhak mendapatkan gaji ke 13 terdapat dalam aturan yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 disahkan oleh Sri Mulyani beberapa pekan yang lalu.
Artikel Terkait
Kebijakan Fiskal 2024: Mempercepat Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
REKOMENDASI 5 SMP TERBAIK DI JAKARTA, Sangat Cocok Menjadi Referensi Siswa-siswa yang Baru Lulus SD
Jadwal Indosiar Hari Sabtu 27 Mei 2023: Cek Jam Tayang Magic 5 Terbaru hingga Acara Mega Film Asia di Sini
PT TASPEN: SP2D Gaji 13 Terbit Tanggal Ini.. Siap Cairkan dengan Ketentuan yang Bapak Ibu Harus Tahu Berikut..
Hari Meluruskan Kiblat Diprediksi akan Terjadi di Mei dan Juli 2023, Berikut Penjelasannya!