Daftar Nama Guru Honorer P1 di Wilayah Kabupaten Bima, NTB yang Otomatis Lulus Seleksi PPPK Tahun 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:33 WIB
Ilustrasi daftar nama guru honorer P1 yang otomatis lulus dalam Seleksi PPPK 2023 untuk daerah Kabupaten Bima (bimakab.go.id)
Ilustrasi daftar nama guru honorer P1 yang otomatis lulus dalam Seleksi PPPK 2023 untuk daerah Kabupaten Bima (bimakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Berikut ini adalah daftar nama guru honorer yang menjadi pelamar P1 (Prioritas 1) dalam Seleksi PPPK tahun lalu untuk daerah Kabupaten Bima.

Nama-nama dalam daftar berikut dijanjikan bakal menjadi honorer P1 yang bakal otomatis diluluskan dalam Seleksi PPPK tahun 2023 untuk daerah Kabupaten Bima.

Pemerintah telah menjanjikan bahwa honorer P1 berjumlah 3.043 orang otomatis akan diluluskan dalam Seleksi PPPK tahun 2023, termasuk untuk daerah Kabupaten Bima.

Baca Juga: Video Viral! Oknum Diduga Intel Minta Maaf Setelah Kepergok Masuk ke Rumah Mantan Menko Rizal Ramli Tanpa Izin

Ke-3.043 orang honorer tersebut adalah peserta kategori P1 dalam Seleksi PPPK 2022 yang mengalami pembatalan penempatan.

Pembatatalan penempatan dilakukan oleh pemerintah mengingat para peserta tersebut tidak mendapatkan formasi penempatan.

Meskipun merasa sering di-PHP oleh pemerintah, namun kali ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara serius menjanjikan kelulusan bagi mereka.

Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer P1 di Wilayah Kabupaten Dompu, NTB yang Otomatis Lulus Seleksi PPPK Tahun 2023

Kemendikbudristek melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menjanjikan kelulusan otomatis bagi ke-3.043 orang tersebut dalam Seleksi PPPK 2023.

Sebagaimana dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Nunuk mengatakan bahwa para honorer kategori P1 itu tak perlu risau karena mereka akan dijamin kelulusannya.

Menurut Nunuk, pelamar kategori P1 yang mengalami pembatalan penempatan tak perlu lagi mengikuti tes seperti peserta lain dalam Seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Baca Juga: RESMI, PP Nomor 15 Tahun 2023 Putuskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Mendapatkan Gaji 13 di Bulan Juni Nanti

Mereka rencananya akan langsung mendapatkan lokasi penempatan dari pemerintah daerah masing-masing.

"Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” janji Nunuk.

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id, Surat Kemendikbud Nomor 1199/B/GT.00.08/2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X