INFO CPNS 2023: Pemerintah Resmi Tetapkan Persyaratan Seleksi CPNS 2023 dan Batas Usianya, Simak di Sini...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:38 WIB
Seleksi CPNS 2023 segera dibuka ketahui syarat dan ketentuannya (setkab.go.id)
Seleksi CPNS 2023 segera dibuka ketahui syarat dan ketentuannya (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi akan dibuka bagi masyarakat Indonesia. 

Meskipun belum tahu kapan pastinya seleksi CPNS 2023 akan dibuka namun keliatannya para pelajar telah berantusias dalam mempersiapkan diri. 

Seleksi akan difokuskan untuk CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: SRI MULYANI SAHKAN PMK 49 TAHUN 2023, PNS Se-Indonesia Dapat Tambahan Uang Makan dan Lembur, Simak Rinciannya

Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu. 

Hal ini telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai ketentuan dan persyarayan yang didalamnya termasuk mengatur batas usia dalam mengikuti seleksi CPNS 2023.

Salah satu ketentuan tersebut yaitu mengatur batas usia calon pelamar seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS BERHAK SEJAHTERA, PT Taspen Segera Transfer Gaji 13 yang Nominalnya Bikin Hati Berbunga-bunga...

Dilansir dari lamar resmi menpan.go.id, Batas usia yang ditentukan oleh pemerintah yaitu minimal 18 Tahun dan maksimal 35 tahun

Sementara untuk persyaratannya dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: PENSIUNAN PNS BERHAK SEJAHTERA, PT Taspen Segera Transfer Gaji 13 yang Nominalnya Bikin Hati Berbunga-bunga...

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X