PNS WAJIB TAHU! BKN Telah Meresmikan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Golongan I, II, III, dan IV, Cek di Sini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:21 WIB
Aturan batas usia pensiun bagi PNS golongan I, II, III, dan IV sudah ditetapkan oleh BKN. (setkab.go.id)
Aturan batas usia pensiun bagi PNS golongan I, II, III, dan IV sudah ditetapkan oleh BKN. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mensahkan aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS berlaku untuk golongan I, II, III, dan III.

Dengan kata lain, aturan batas usia pensiuan bagi PNS yang telah disahkan oleh BKN berlaku untuk semua golongan PNS.

Aturan mengenai batas usia pensiun tersebut terlampir dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99 yang sudah ditandatangani sejak pada 15 September 2017.

 Baca Juga: Sri Mulyani Menyampaikan Gaji 13 Untuk ASN dan Pensiunan Resmi Tidak Akan Cair Pada Bulan Juni 2023 Kalau…

Informasi batas usia pensiun ini sangat wajib untuk diketahui oleh para ASN seperti PNS golongan I, II, III, dan IV.

Selain itu, aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS ini berlaku baik yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan bagi PNS untuk semua golongan, terkhusus yang sudah mendekati batas usia pensiun agar dapat mempersiapkan tabungan di hari tua.

 Baca Juga: PENSIUNAN WAJIB TAHU, Berikut Nominal Gaji Pensiunan dari PT Taspen Berdasarkan Golongan I, II, III, dan IV

Batas usia pensiun merupakan durasi waktu yang diberikan oleh negara bagi PNS selama masih aktif bertugas.

Apabila PNS telah masuk pada batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.

Hal ini mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 Baca Juga: SAH! ASN di Seluruh Indonesia Mendapat Uang Tambahan di Luar Gaji dari Sri Mulyani dengan Nominal Segini

Berdasarkan aturan yang telah disahkan oleh BKN, berikut batas usia pensiun bagi PNS untuk semua golongan:

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan keterampilan.
  2. 60 tahun bagi PNS bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.
  3. 65 tahun bagi PNSdengan jabatan fungsional ahli utama.

 Baca Juga: RESMI! Batas Usia Pensiun Bagi PNS Sudah Diperbaharui dari BKN, Ada yang sampai 65 Tahun!

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X