KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mensahkan aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS berlaku untuk golongan I, II, III, dan III.
Dengan kata lain, aturan batas usia pensiuan bagi PNS yang telah disahkan oleh BKN berlaku untuk semua golongan PNS.
Aturan mengenai batas usia pensiun tersebut terlampir dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99 yang sudah ditandatangani sejak pada 15 September 2017.
Informasi batas usia pensiun ini sangat wajib untuk diketahui oleh para ASN seperti PNS golongan I, II, III, dan IV.
Selain itu, aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS ini berlaku baik yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan bagi PNS untuk semua golongan, terkhusus yang sudah mendekati batas usia pensiun agar dapat mempersiapkan tabungan di hari tua.
Batas usia pensiun merupakan durasi waktu yang diberikan oleh negara bagi PNS selama masih aktif bertugas.
Apabila PNS telah masuk pada batas usia pensiun, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.
Hal ini mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan yang telah disahkan oleh BKN, berikut batas usia pensiun bagi PNS untuk semua golongan:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan keterampilan.
- 60 tahun bagi PNS bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.
- 65 tahun bagi PNSdengan jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: RESMI! Batas Usia Pensiun Bagi PNS Sudah Diperbaharui dari BKN, Ada yang sampai 65 Tahun!
Artikel Terkait
SAH! ASN di Seluruh Indonesia Mendapat Uang Tambahan di Luar Gaji dari Sri Mulyani dengan Nominal Segini
MANTAP! PNS Golongan IV Dibuat Bahagia Sama Sri Mulyani, Mulai Mei 2023 Dapat Uang Tambahan Rp902 Ribu
PNS AUTO SEMANGAT! Uang Lembur untuk Semua Golongan PNS Resmi Dinaikkan oleh Sri Mulyani, Nominalnya Segini
Aturan Terbaru! Pemberian Dana Rp4Juta di Luar Gaji Pokok kepada PNS dan Pensiunan dengan Kategori Ini
Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Tahun 2023 dari Taspen Semakin Dekat, Cari Tahu Siapa Saja Penerimanya