Ketuk Palu PNS DAPAT TUNJANGAN BARU, Melalui PMK No 49 Sri Mulyani Sahkan Pada 3 Mei 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:20 WIB
PNS dapat tunjangan baru, setiap hari akan dapat uang makan yang jumlahnya berbeda di setiap provinsi. (patikab.go.id)
PNS dapat tunjangan baru, setiap hari akan dapat uang makan yang jumlahnya berbeda di setiap provinsi. (patikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berdasarkan aturan terbaru yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pegawai negeri sipil (PNS) dapat menikmati tunjangan baru yang memberikan peningkatan signifikan pada pendapatan mereka.

Keputusan Menteri Sri Mulyani mengenai aturan terbaru ini memberikan kabar baik bagi para PNS, karena mereka berhak menerima tunjangan baru yang akan meningkatkan stabilitas keuangan mereka.

Aturan yang baru saja diberlakukan ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk mendapatkan manfaat dari tunjangan baru yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Alhamdulillah NON ASN Patut Gembira, Mulai 2023 DIBERI 2 TUNJANGAN BARU dan Sudah Diresmikan

Dengan peraturan baru ini, PNSdapat mengharapkan tunjangan baru yang akan memberi mereka keamanan finansial yang lebih baik.

PNS sekarang memiliki alasan untuk bergembira, karena mereka akan menerima tunjangan baru berkat kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengesahkan peraturan baru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Inilah GAJI KEPALA dan PERANGKAT DESA 2023, Ternyata Gak Kalah BANYAK DARI PNS, Duh Bikin Iri Aja

Peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 ini berdampak signifikan terhadap tunjangan yang akan diterima PNS di Indonesia. 

Peraturan ini juga mengatur besaran uang makan harian yang akan diberikan kepada PNS di setiap provinsi, dengan besaran yang berbeda-beda di setiap provinsi.

Tunjangan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil:

Baca Juga: Resmi, Batas USIA PENSIUN PNS INSTANSI DAERAH Tidak Hanya 58 Tahun Lagi Karena Telah Berlaku ..

Salah satu hal menarik yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai tunjangan baru yang akan diterima PNS.

Peraturan ini menetapkan standar biaya input yang berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Savira Klik Pendidikan

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X