INFO TERBARU UNTUK TNI, Pemerintah Sahkan PMK Baru No 49/2023, Tiap Hari Ada Uang Tambahan Rp60.000

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:09 WIB
Ilustrasi PMK baru no 49/2023 dimana isinya ada uang tambahan untuk TNI setiap hari Rp60.000 (Presidenri.go.id)
Ilustrasi PMK baru no 49/2023 dimana isinya ada uang tambahan untuk TNI setiap hari Rp60.000 (Presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sudah mengesahkan PMK Baru No 49/2023, isinya adalah ada uang tambahan untuk semua anggota TNI.

PMK Baru No 49/2023 telah disahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan dan disana secara jelas disebutkan setiap TNI akan dapat uang tambahan.

Memang jumlahnya tidak besar, uang tambahan dari pemerintah sebagaimana tertera di PMK Baru No 49/2023 hanya sebesar Rp60.000 setiap harinya.

Baca Juga: Hitung Mundur Pencairan Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan! Sri Mulyani Umumkan Jadwalnya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 49 tahun 2023 itu sendiri merupakan peraturan tentang standar biaya masukan tahun 2024.

Uang Rp60.000 setiap hari itu sendiri merupakan uang lauk pauk untuk seluruh anggota TNI.

Meskipun kecil, namun jika dikalikan dengan 22 hari kerja atau selama satu bulan maka nominalnya yaitu sebesar Rp1.320.000.

Baca Juga: PNS DI PROVINSI BARU PALING SEJAHTERA! Jokowi Beri Uang Tambahan Paling Banyak Untuk Penambah Daya Tahan Tubuh

Tak cuma anggota TNI saja, anggota POLRI juga diberikan uang lauk pauk setiap harinya.

Nominal uang lauk pauk POLRI juga sama dengan TNI yaitu sebesar Rp60.000 setiap harinya.

Pemerintah juga memberika uang tambahan makan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Informasi Terbaru: Berikut Tata Cara Pembayaran Gaji Ke-13 Pada Tahun 2023!

Namun nilainya jauh lebih kecil dibanding dengan uang lauk pauk para TNI dan POLRI.

Uang makan PNS golongan IV yaitu hanya Rp41.000 setiap harinya atau Rp902.000 setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X