KLIK PENDIDIKAN -Kabar bahagia bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, sebab telah disahkan aturan tentang gaji guru non PNS yang jumlahnya sangat menggiurkan.
Menjadi guru non PNS tentunya menjadi batu loncatan bagi sebagian orang untuk bekerja di lingkungan pemerintah sebelum menjadi PNS tetap.
Gaji seorang guru non PNS juta tak sebanding dengan gaji seorang guru PNS, sehingga bisa dibilang gaji untuk tenaga guru non PNS ditanah air sangat memperhatikan.
Namun tahukah anda? Ada sebuah kabar gembira yang datang dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kabar apakah itu?
Simak artikel ini sampai selesai agar dapat memahami kabar bahagia yang diberikan pemerintah kepada guru non PNS melalui kemdikbud.
Kabar gembira dari kemdikbud tersebut adalah sebuah aturan baru dimana guru non PNS kini berhak atas tunjangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 18 Tahun 2021.
Tentang pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang diberikan bagi guru non PNS.
Yang tertulis pada surat keputusan in passing yakni:
Baca Juga: PRESIDEN RI JOKO WIDODO RESMI TETAPKAN ATURAN GAJI 13 Bagi PNS, Ternyata Segini Nominalnya...
Tunjangan untuk guru non PNS yang sudah lulus PPPK disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok sesusai Surat Keputusan Pengangkatan (SKP)
Guru non PNS yang dimaksud adalah guru PPPK yang akan dibayarkan tunjangan bersamaan dengan gaji yaitu sebesar Rp2.966.509.
Artikel Terkait
SRI MULYANI SETUJU! PNS Golongan IV Terima Tunjangan Baru Sebesar 1,3 Juta per Minggu
PENSIUNAN PNS BERHAK SEJAHTERA, PT Taspen Segera Transfer Gaji 13 yang Nominalnya Bikin Hati Berbunga-bunga...
Referensi PPDB 2023! Simak 15 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK dari LTMPT
SRI MULYANI RESMIKAN PMK BARU! PNS di Provinsi Baru Dapat Uang Tambahan untuk Daya Tahan Tubuh, Ini Rinciannya
Erick Thohir Jadi Cawapres Pilihan Pengikut Twitter Iwan Fals