SAH, Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah Sesuai Persesjen Kemdikbud 18 Tahun 2021, Cek di Sini..

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:45 WIB
Telah disahkan aturan kemendikbud, guru non ASN kini resmi dapat tunjangan dari pemerintah.  (Dok/bandung.go.id)
Telah disahkan aturan kemendikbud, guru non ASN kini resmi dapat tunjangan dari pemerintah. (Dok/bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN -Kabar bahagia bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, sebab telah disahkan aturan tentang gaji guru non PNS yang jumlahnya sangat menggiurkan. 

Menjadi guru non PNS tentunya menjadi batu loncatan bagi sebagian orang untuk bekerja di lingkungan pemerintah sebelum menjadi PNS tetap. 

Gaji seorang guru non PNS juta tak sebanding dengan gaji seorang guru PNS, sehingga bisa dibilang gaji untuk tenaga guru non PNS ditanah air sangat memperhatikan.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS BERHAK SEJAHTERA, PT Taspen Segera Transfer Gaji 13 yang Nominalnya Bikin Hati Berbunga-bunga...

Namun tahukah anda? Ada sebuah kabar gembira yang datang dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kabar apakah itu? 

Simak artikel ini sampai selesai agar dapat memahami kabar bahagia yang diberikan pemerintah kepada guru non PNS melalui kemdikbud. 

Kabar gembira dari kemdikbud tersebut adalah sebuah aturan baru dimana guru non PNS kini berhak atas tunjangan.

Baca Juga: KABAR PT TASPEN: Bapak Ibu Perlu Tahu Segini Nominal Gaji ke 13 yang Segera Ditransfer Bagi Pensiunan PNS...

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 18 Tahun 2021.

Tentang pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang diberikan bagi guru non PNS

Yang tertulis pada surat keputusan in passing yakni:

Baca Juga: PRESIDEN RI JOKO WIDODO RESMI TETAPKAN ATURAN GAJI 13 Bagi PNS, Ternyata Segini Nominalnya...

Tunjangan untuk guru non PNS yang sudah lulus PPPK disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok sesusai Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) 

Guru non PNS yang dimaksud adalah guru PPPK yang akan dibayarkan tunjangan bersamaan dengan gaji yaitu sebesar Rp2.966.509.

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X