Full Senyum ! Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongannya...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:55 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Dok/PP Nomor 15 Tahun 2019)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Dok/PP Nomor 15 Tahun 2019)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia pada 2019 silam telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji yang ditetapkan oleh pemerintah itu tetap berlaku hingga saat ini karena tidak ada perubahan.

Besaran gaji PNS tersebut memiliki jumlah nilai yang berbeda-beda. 

Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang membedakan besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya. 

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, GAJI HONORER PADA PMK NOMOR 49 TAHUN 2023 RESMI DISAHKAN, Berlaku Mulai Mei 2023

Peraturan tersebut tertuang pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berikut ini daftar gaji PNS sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2023 : Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Golongan I 

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X