KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia pada 2019 silam telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji yang ditetapkan oleh pemerintah itu tetap berlaku hingga saat ini karena tidak ada perubahan.
Besaran gaji PNS tersebut memiliki jumlah nilai yang berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang membedakan besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR, GAJI HONORER PADA PMK NOMOR 49 TAHUN 2023 RESMI DISAHKAN, Berlaku Mulai Mei 2023
Peraturan tersebut tertuang pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut ini daftar gaji PNS sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2023 : Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tidak Datang Rapat DPR Tentang Anggaran dan Formasi Guru PPPK, Rano Karno Kecewa Bilang....
INFORMASI HARI INI: TASPEN KUCURKAN DANA GAJI 13 UNTUK PENSIUNAN, Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya
SEMANGAT MEMBARA! PNS GOLONGAN I BISA KANTONGI TUNJANGAN BARU SEBESAR 587 RIBU PER MINGGU, Cek di Sini
Tips Sehat Agar Ibadah Haji Berjalan dengan Lancar, Begini Ulasannya...
ATURAN GAJI HONORER BERLAKU MEI 2023, Sri Mulyani Sudah Putuskan, Kini Honorer Resmi Bisa Sejahtera