KLIK PENDIDIKAN - Ternyata gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan ini, para pelamar bisa cek besarannya.
Karena ternyata tidak disangka-sangka besaran gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan yang akan dijelaskan selanjutnya.
Simak rincian besara gaji PNS daerah berikut ini hingga akhir, yang ternyata besaranya hanya setara dengan gaji PNS pusat golongan tertentu.
Namun besaran gaji PNS daerah dan PNS pusat setiap golongan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga besaran gaji PNS daerah dan PNS pusat semua golongan telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Karena Indonesia menganut sistem desentralisasi, sehingga pemerintah daerah berhak untuk menentukan kebijakannya daerahnya masing-masing.
Dimana besaran gaji PNS daerah yang akan dijelaskan berikut ini hanya sebagai acuan gaji paling sedikit yang diberikan pemerintah pusat.
Sehingga bagi daerah yang memiliki kemampuan ekonomi, sangat memungkinkan memberikan gaji PNS daerah mereka lebih besar.
Maka tidak menutup kemungkinan gaji PNS daerah lebih besar dari yang akan dirincikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut ini.
Peraturan perundang-undangna yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019.
Mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Artikel Terkait
KABAR BARU!! Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 Tahun 2023 Telah Dilakukan, Cek di Sini!!
KABAR CASN 2023 : 6 Instansi Pusat Tidak Buka Formasi ASN, Kok Bisa ? Ini Penjelasannya
Kemenkeu Siapkan Uang Lembur untuk Pegawai ASN, Simak Penjelasannya...
INFO CPNS 2023! 10 Instansi Ini yang Kerap Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Nomor 6 Ada Kemendikbud
121 Orang WBP Lapas Luwuk Dipindah. Alasannya Antisipasi Peredaran Narkotika