TERNYATA GAJI PNS DAERAH HANYA SETARA PNS PUSAT GOLONGAN INI! Para Pelamar Bisa Cek Besarannya, Gak Nyangka...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:13 WIB
Ternyata gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan ini (menpan.go.id)
Ternyata gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan ini (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ternyata gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan ini, para pelamar bisa cek besarannya.

Karena ternyata tidak disangka-sangka besaran gaji PNS daerah hanya setara PNS pusat golongan yang akan dijelaskan selanjutnya.

Simak rincian besara gaji PNS daerah berikut ini hingga akhir, yang ternyata besaranya hanya setara dengan gaji PNS pusat golongan tertentu.

Baca Juga: TUNJANGAN BARU PNS DARI SRI MULYANI HINGGA RP14 JUTA! Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Ini Rincian yang Diterima..

Namun besaran gaji PNS daerah dan PNS pusat setiap golongan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga besaran gaji PNS daerah dan PNS pusat semua golongan telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Karena Indonesia menganut sistem desentralisasi, sehingga pemerintah daerah berhak untuk menentukan kebijakannya daerahnya masing-masing.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI SRI MULYANI! Pasca Resmikan PMK Mei 2023, PNS Dapat Banyak Tunjangan Baru Berikut.. Aduhai!

Dimana besaran gaji PNS daerah yang akan dijelaskan berikut ini hanya sebagai acuan gaji paling sedikit yang diberikan pemerintah pusat.

Sehingga bagi daerah yang memiliki kemampuan ekonomi, sangat memungkinkan memberikan gaji PNS daerah mereka lebih besar.

Maka tidak menutup kemungkinan gaji PNS daerah lebih besar dari yang akan dirincikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut ini.

Baca Juga: MULAI MEI 2023! Jokowi Beri Tunjangan Baru PNS Golongan I II III IV Setiap Hari Guna Penambah Daya Tahan Tubuh

Peraturan perundang-undangna yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019.

Mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X