BERLAKU MEI, SRI MULYANI TERBITKAN PMK NOMOR 49 TAHUN 2023, Tenaga Honorer Dapat Tunjangan Tambahan Segede Ini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:45 WIB
Berikut besaran tunjangan tambahan untuk honorer sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang dikeluarkan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Berikut besaran tunjangan tambahan untuk honorer sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang dikeluarkan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani telah memberikan tambahan tunjangan untuk tenaga honorer.

Dengan adanya aturan baru dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik denga diberikannya tunjangan tambahan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: BESARAN GAJI TENAGA HONORER TERBARU, Sri Mulyani Sudah Keluarkan Aturan Resminya Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tunjangan apa yang didapatkan oleh tenaga honorer dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023?

Simak ulasan berikut ini sampai akhir untuk mengetahui ketentuan pemberian tunjangan tambahan bagi tenaga honorer berdasarkan aturan baru yang telah diterbitkan Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 28 April 2023.

Baca Juga: PUPUS HARAPAN HONORER UNTUK JADI ASN, Sejumlah Pemda Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftarnya!

Aturan pemberian tunjangan tambahan untuk honorer mulai diberlakukan pada tanggal diundangan yaitu tanggal 3 Mei 2023.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan uang lembur dan uang makan lembur bagi non ASN dan tenaga honorer.

Beruntungnya tenaga honorer mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan diberikannya uang lembur dan makannya.

Baca Juga: BAPAK IBU PENSIUNAN PNS BERSIAPLAH! Taspen Cairkan Gaji 13 Pada Tanggal Ini ke Rekening, Berikut Besarannya...

Pemerintah tidak hanya memberikan uang lembur dan makan lembur untuk PNS saja melainkan diberikan pula kepada non ASN dan tenaga honorer.

Berikut besaran uang lembur dan uang makan lembur yang diberikan pemerintah kepada non ASN dan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X