Sri Mulyani Sahkan Peraturan Baru, PNS Siap Siap Banjir Duit

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:37 WIB
Sri Mulyani sahkan peraturan baru, ada tunjangan bagi PNS Rp 550 ribu (setkab.go.id)
Sri Mulyani sahkan peraturan baru, ada tunjangan bagi PNS Rp 550 ribu (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengesahkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Pengesahan peraturan tersebut juga membawa kabar bahagia bagi para PNS.

Baca Juga: BIKIN TERCENGANG! PNS Tidak Hanya Dapat Gaji Tapi Juga Dapat Biaya Tambahan Sebanyak 1 Juta Sebulannya?

Pasalnya PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.

Sri Mulyani menganggarkan tunjangan tersebut bukan tanpa alasan menlainkan guna mendorong kinerja bagi para PNS.

Uang lembur dan uang makan lembur tersebut akan diberikan bagi para PNS yang bekerja lebih dari jam yang ditentukan.

Baca Juga: PERHATIAN! Kini Batas Usia Maksimal CPNS Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun Dari Aturan Terbaru BKN, Melainkan Usia..

Adapun nominal uang lembur sebagaimana yang telah diatur dalam PMK tersebut, sebagai berikut;

1. Golongan I mendapatkan Rp18.000.

2. Golongan II mendapatkan Rp24.000.

Baca Juga: KLIK ARTIKEL INI!Perbandingan Gaji PNS, PPPK dan Honorer di DKI Jakarta, ADAKAH KENAIKAN?

3. Golongan III mendapatkan Rp30.000.

4. Golongan IV mendapatkan Rp36.000.

Sedangkan nominal uang makan lembur yang akan diterima, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X