KLIK PENDIDIKAN- Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Pengesahan peraturan tersebut juga membawa kabar bahagia bagi para PNS.
Pasalnya PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.
Sri Mulyani menganggarkan tunjangan tersebut bukan tanpa alasan menlainkan guna mendorong kinerja bagi para PNS.
Uang lembur dan uang makan lembur tersebut akan diberikan bagi para PNS yang bekerja lebih dari jam yang ditentukan.
Adapun nominal uang lembur sebagaimana yang telah diatur dalam PMK tersebut, sebagai berikut;
1. Golongan I mendapatkan Rp18.000.
2. Golongan II mendapatkan Rp24.000.
Baca Juga: KLIK ARTIKEL INI!Perbandingan Gaji PNS, PPPK dan Honorer di DKI Jakarta, ADAKAH KENAIKAN?
3. Golongan III mendapatkan Rp30.000.
4. Golongan IV mendapatkan Rp36.000.
Sedangkan nominal uang makan lembur yang akan diterima, sebagai berikut:
Artikel Terkait
SAH!! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, PNS Bakal Dapat Uang Tambahan Sebanyak 1 Juta!
KLIK ARTIKEL INI!Perbandingan Gaji PNS, PPPK dan Honorer di DKI Jakarta, ADAKAH KENAIKAN?
PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU 6 HARI MENUJU PENCAIRAN, Intip Nominal DANA yang Ditarsfer Taspen Ke Rekening
Spektakuler, Sri Mulyani Cairkan Dana Pensiun Sebesar 58.1 Triliun Rupiah, Ternyata Untuk Hal Ini...
INFO PENTING! Berikut Ini 10 Golongan Pensiunan Pasti Akan Mendapatkan Gaji 13 Dari PT Taspen Pada Bulan Juniā¦