PENSIUNAN PNS AKAN TERIMA DANA PENSIUN JENIS INI, PT Taspen Siap Transfer Pada Juni Tahun 2023, Yuk Simak...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:25 WIB
Selamat pensiunan PNS akan terima 2 dana pensiun yang akan ditransfer PT Taspen. (selatan.jakarta.go.id)
Selamat pensiunan PNS akan terima 2 dana pensiun yang akan ditransfer PT Taspen. (selatan.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi pensiunan PNS bahwa pada bulan juni 2023 akan terima 2 bentuk dana pensiun dari PT Taspen.

Untuk 2 bentuk dana pensiun tersebut merupakan apresiasi bagi pensiunan PNS yang telah berjasa membantu dan mengabdi pada negara yang akan diberikan oleh PT Taspen.

Nah hal ini tentunya akan menjamin kehidupan pensiunan PNS dimasa tua nya kelak sebab akan diberikan dana pensiun dari PT Taspen.

Baca Juga: PERHATIAN! Kini Batas Usia Maksimal CPNS Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun Dari Aturan Terbaru BKN, Melainkan Usia..

Itulah sebabnya banyak sekali masyarakat yang menginginkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab banyaknya benefit yang akan diterima salah satunya dana pensiunan.

Untuk itu simak terus artikel ini agar dapat mengetahui informasi tentang 2 bentuk dana pensiun yang akan di transfer oleh PT Taspen.

Perlu untuk diketahui bahwa pensiunan PNS akan mendapat 2 bentuk dana pensiun yang akan ditransfer oleh PT Taspen.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Harap Bersiap! BKN Telah Keluarkan Surat Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Administrasi

Berikut penjabaran tentang 2 dana pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS, sebagai berikut:

- Gaji ke 13, pensiunan PNS akan menerima gaji ke 13 pada bulan Juni yang akan ditransfer PT Taspen ke rekening masing-masing.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membahas tentang THR dan gaji 13.

Baca Juga: PERHATIAN! BKN Telah Keluarkan Surat Batas Usia Pensiun, PNS Golongan I, II, III dan IV Harap Bersiap...

- Gaji Pokok, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok pula pada bulan juni tahun 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/dudanya.

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 18 Tahun 2019, PP no 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X