KLIK PENDIDIKAN - Akhir Mei ini berita tentang tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang ramai dibicarakan oleh publik.
Rencana kenaikan gaji PNS ini ramai dibahas setelah disinggung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Anas Azwar Abdullah pada Rakornas belanja anggaran 2024.
Perombakan gaji dan tukin para PNS ini merupakan arahan lansung dari Presiden Joko Widodo setelah melihat fenomena Aparatur Sipil Negara selama hampir dua periode menjabat.
Baca Juga: PT Taspen: Ini Total Gaji yang Diterima oleh Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Menpan Anas mengaku tengah menggodok ketentuan baru pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai negeri sipil (PNS) bersama kemenkeu dan beberapa kementerian terkait.
Hal ini turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu perombakan didasari oleh bergesernya tujuan pemberian tukin. Alih-alih sebagai apresiasi terhadap kinerja, tukin malah dirasa seperti hak yang tiap bulannya diterima oleh PNS.
"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas, dikutip Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Sejumlah APBN Untuk Krisis Jalan Rusak di Sumatera Utara
Tukin yang nantinya akan dibayarkan tidak lagi general berdasarkan instansi saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.
Anas menjelaskan bahwa selama ini, rumusan pemberian tukin bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini mengatur tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Tangani Kerusakan Jalan di Sumatera Utara Bersama-sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Nantinya, perhitungan tukin akan didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Dengan demikian, besaran tukin menjadi adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.***
Artikel Terkait
HEBOH, Misteri Pemeran Lelaki di VIDEO SYUR Mirip Rebecca Terungkap, Cek Faktanya
Jokowi : Gaji PNS Idealnya Lebih Gede Ketimbang Tunjangan Kinerja
SAH!! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, PNS Bakal Dapat Uang Tambahan Sebanyak 1 Juta!
KLIK ARTIKEL INI!Perbandingan Gaji PNS, PPPK dan Honorer di DKI Jakarta, ADAKAH KENAIKAN?
PERHATIAN! Kini Batas Usia Maksimal CPNS Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun Dari Aturan Terbaru BKN, Melainkan Usia..