KLIK ARTIKEL INI!Perbandingan Gaji PNS, PPPK dan Honorer di DKI Jakarta, ADAKAH KENAIKAN?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:03 WIB
Perbedaan gaji PNS, PPPK dan Honorer (pixabay.com)
Perbedaan gaji PNS, PPPK dan Honorer (pixabay.com)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Honorer adalah tiga hal yang berbeda. Meskipun sama-sama bekerja pada instansi pemerintahan, ketiganya sangat berbeda.

Bekerja di DKI jakarta menjadi incaran banyak orang termasuk untuk bergabung menjadi PNS, PPPK, maupun tenaga honorer.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Sementara honorer tidak termasuk ke dalam golongan ini.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Dari 18 Tahun hingga Maksimal Umur... Cek Apakah Umurmu Masih Bisa?

Gaji PNS dan PPPK diatur secara jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Sementara honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.

Perbedaan gaji antara PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer  tersebut menjadi pertimbangan bagi para pelamar.

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun ini naik sebesar 3,3 persen.

Baca Juga: PUPUS HARAPAN!Daftar Instansi Pusat dan Pemda yang Tak Usulkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Daerahmu Termasuk..

Tentunya informasi tersebut membuat para PNS berharap mendapatkan kenaikan gaji.

Menurut keterangan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah belum membahas kenaikan gaji PNS tahun ini.

Menpan RB menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membahas kenaikan gaji PNS tahun 2023. Hal ini berarti bahwa belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Caranya...

Saat ini gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan.

Berikut Perbedaan gaji antara PNS, PPPK dan tenaga honorer di DKI Jakarta pada tahun 2023, berikut informasi lengkapnya.

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X