KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Honorer adalah tiga hal yang berbeda. Meskipun sama-sama bekerja pada instansi pemerintahan, ketiganya sangat berbeda.
Bekerja di DKI jakarta menjadi incaran banyak orang termasuk untuk bergabung menjadi PNS, PPPK, maupun tenaga honorer.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Sementara honorer tidak termasuk ke dalam golongan ini.
Gaji PNS dan PPPK diatur secara jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Sementara honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
Perbedaan gaji antara PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer tersebut menjadi pertimbangan bagi para pelamar.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun ini naik sebesar 3,3 persen.
Tentunya informasi tersebut membuat para PNS berharap mendapatkan kenaikan gaji.
Menurut keterangan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah belum membahas kenaikan gaji PNS tahun ini.
Menpan RB menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membahas kenaikan gaji PNS tahun 2023. Hal ini berarti bahwa belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.
Saat ini gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan.
Berikut Perbedaan gaji antara PNS, PPPK dan tenaga honorer di DKI Jakarta pada tahun 2023, berikut informasi lengkapnya.
Artikel Terkait
RESMI DARI BKN Berikut Batas Usia bagi PNS yang Akan Pensiun, Jabatan Ini Bisa Kerja Sampai 65 Tahun, CEK
Lowongan Kerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Terbaru 2023, Telah di Buka!
MENKEU SAHKAN UANG LAUK PAUK BAGI TNI DAN POLRI Berdasarkan Aturan PMK 2023, Nominalnya Lebih Besar dari PNS
TASPEN TRANSFER GAJI KE-13, Pensiunan PNS Wajib Samakan Nominal Ini Dengan Saldo Rekening…
Jokowi : Gaji PNS Idealnya Lebih Gede Ketimbang Tunjangan Kinerja