SEDERET KEUNTUNGAN PNS Dalam PMK Baru Sri Mulyani : Mulai Dari Uang Makan hingga Paket Internet !

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi PMK baru Sri Mulyani yang bikin PNS senang, mulai dari uang makan hingga paket internet (Kolase/Instagram @smindrawati dan disperkimtan.baritoselatankab.go.id)
Ilustrasi PMK baru Sri Mulyani yang bikin PNS senang, mulai dari uang makan hingga paket internet (Kolase/Instagram @smindrawati dan disperkimtan.baritoselatankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani nampak sederet keuntungan bagi para PNS.

Berbagai macam keuntungan yang didapat oleh PNS berupa uang tunai maupun dalam bentuk benda.

Bukan sekedar daftar saja, namun dalam PMK tersebut Sri Mulyani juga turut menyertakan nominal atau besaran yang akan diperoleh bagi para PNS.

Baca Juga: Perhatian ! Buat PNS Yang Memasuki Usia Pensiun Tahun 2023, Ini Dokumen Yang Harus Diserahkan Ke PT Taspen

Seluruh anggaran yang diperlukan tepatnya telah tertuang secara lengkap dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Dimana, pada pembahasan di dalamnya berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Uang makan

Satuan Biaya Uang Makan dan lauk pauk Bagi Pegawai ASN

Baca Juga: TOK! MENKEU SRI MULYANI RILIS ATURAN PMK NO 49 TAHUN 2023, Uang Lembur PNS Dipastikan Naik, Ini Nominalnya...

- Golongan I - II : Rp35.000

- Golongan III : Rp37.000

- Golongan IV : Rp41.000

- Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri,TNI : Rp60.000

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru dengan Tunjangan PNS Mencapai Rp14 Juta Pertahunnya, Buset Dah!

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X