KLIK PENDIDIKAN - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani nampak sederet keuntungan bagi para PNS.
Berbagai macam keuntungan yang didapat oleh PNS berupa uang tunai maupun dalam bentuk benda.
Bukan sekedar daftar saja, namun dalam PMK tersebut Sri Mulyani juga turut menyertakan nominal atau besaran yang akan diperoleh bagi para PNS.
Seluruh anggaran yang diperlukan tepatnya telah tertuang secara lengkap dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Dimana, pada pembahasan di dalamnya berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Satuan Biaya Uang Makan dan lauk pauk Bagi Pegawai ASN
- Golongan I - II : Rp35.000
- Golongan III : Rp37.000
- Golongan IV : Rp41.000
- Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri,TNI : Rp60.000
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru dengan Tunjangan PNS Mencapai Rp14 Juta Pertahunnya, Buset Dah!
Artikel Terkait
Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru dengan Tunjangan PNS Mencapai Rp14 Juta Pertahunnya, Buset Dah!
Tak Hanya PNS, Martabat Honorer Terangkat Semenjak PMK Terbaru Diresmikan Sri Mulyani, Begini Ternyata
SRI MULYANI Rilis PMK NO 49 TAHUN 2023: Anak PNS Bisa Dapat Suntikan Dana Pendidikan Tiap Tahun, Syaratnya...
PNS UNTUNG BANYAK Pada PMK yang Diterbitkan Sri Mulyani, Ini SEJUMLAH KEUNTUNGAN YANG DITERIMA PNS
TOK! MENKEU SRI MULYANI RILIS ATURAN PMK NO 49 TAHUN 2023, Uang Lembur PNS Dipastikan Naik, Ini Nominalnya...