Sangat Beruntung, 10 Golongan Pensiunan Ini Akan Terima Gaji 13 Pada Bulan Juni, Semoga Kalian Salah Satunya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:22 WIB
Pensiunan yang masuk kedalam golongan ini akan dapatkan berkah di bulan Juni yaitu dapatkan gaji 13 (Instagram/@taspen)
Pensiunan yang masuk kedalam golongan ini akan dapatkan berkah di bulan Juni yaitu dapatkan gaji 13 (Instagram/@taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Tak terasa sebentar lagi memasuki bulan Juni, dimana bulan tersebut merupakan bulan pencairan gaji 13.

Seperti yang kita ketahui bahwa bulan Juni merupakan bulan spesial karena akan adanya pemberian gaji 13.

Kabar tersebut telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan di awal Juni.

Baca Juga: Nurhali Pegawai ASN Terkaya di Indonesia Dengan Kekayaan 800 Miliar, Kok Bisa? Inilah Asal Muasal Kekayaannya

Tentu saja para penerima gaji 13 sangat bahagia mendengar kabar tersebut, tak terkecuali para pensiunan.

Pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji 13 dan bahkan terdapat 10 golongan pensiunan yang berhak mendapatkannya.

Penasaran siapa saja 10 golongan tersebut, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Sangat Disayangkan, Inilah Daftar Instansi yang Tidak Mengusulkan Permohonan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa terdapat 10 golongan pensiunan yang akan dapat gaji 13.

1. Pensiunan janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

2. Pensiunan janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga: PMK No 49 Tahun 2023 Telah Disahkan, Pegawai Non ASN Dibuat Riang Gembira Karena Akan Terima 2 Tunjangan Ini

3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.

4. Pensiunan warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X