KLIK PENDIDIKAN - Tak terasa sebentar lagi memasuki bulan Juni, dimana bulan tersebut merupakan bulan pencairan gaji 13.
Seperti yang kita ketahui bahwa bulan Juni merupakan bulan spesial karena akan adanya pemberian gaji 13.
Kabar tersebut telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan di awal Juni.
Tentu saja para penerima gaji 13 sangat bahagia mendengar kabar tersebut, tak terkecuali para pensiunan.
Pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji 13 dan bahkan terdapat 10 golongan pensiunan yang berhak mendapatkannya.
Penasaran siapa saja 10 golongan tersebut, yuk simak artikel ini hingga selesai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa terdapat 10 golongan pensiunan yang akan dapat gaji 13.
1. Pensiunan janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.
2. Pensiunan janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
4. Pensiunan warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
Artikel Terkait
Perhatian ! Buat PNS Yang Memasuki Usia Pensiun Tahun 2023, Ini Dokumen Yang Harus Diserahkan Ke PT Taspen
SSSTT... JANGAN BILANG BILANG! Ini Bocoran Perhitungan Tukin PNS Terbaru Yang Akan Dirombak
SELAMAT PARA PENSIUN PNS! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu, CEK BESARANNYA
Indonesia Memiliki Provinsi Baru Yakni Di Papua, Berikut Ini Destinasi Wisata Di Papua
PUPUS HARAPAN HONORER UNTUK JADI ASN, Sejumlah Pemda Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftarnya!