TASPEN TRANSFER GAJI KE-13, Pensiunan PNS Wajib Samakan Nominal Ini Dengan Saldo Rekening…

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:29 WIB
TASPEN TRANSFER GAJI KE-13 Pensiunan PNS  (taspen.co.id)
TASPEN TRANSFER GAJI KE-13 Pensiunan PNS (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Agar tidak terjadi kesalahan saat menerima Gaji ke-13 dari Taspen nanti, para Pensiunan PNS ini harus tahu berapa nominal yang didapatkan.

Jika Pensiunan PNS sudah tahu berapa nominal Gaji ke-13 yang diterima, maka jika terjadi kesalahan transfer bisa langsung mendatangi Taspen.

Taspen bertanggung jawab untuk menyalurkan dana Gaji ke-13 langsung kesemua rekening Pensiunan PNS.

Baca Juga: PUPUS HARAPAN!Daftar Instansi Pusat dan Pemda yang Tak Usulkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Daerahmu Termasuk..

Adapun ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Untuk menghindari kesalahan, Pensiunan PNS harus memastikan jauh-jauh hari berapa nominal Gaji ke-13 yang diterima nanti.

Jangan sampai saldo di rekening Pensiunan PNS saat menerima Gaji ke-13 menjadi kurang atau justru lebih.

Baca Juga: Honorer Full Senyum Dapat Tunjangan Baru Hingga Rp1 Juta per bulan,Menkeu Jelaskan Ketentuannya

Ini hanyalah sebuah bentuk jaga-jaga agar semua Pensiunan PNS mendapatkan Gaji ke-13 secara adil dan merata.

Negara telah memberikan Gaji ke-13 untuk para Pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang dilakukan selama ini.

Pensiunan PNS pernah berjasa dan berkomitmen dalam membantu memajukan Negara Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru dengan Tunjangan PNS Mencapai Rp14 Juta Pertahunnya, Buset Dah!

Oleh karena itu Negara juga akan selalu memastikan Gaji ke-13 ini diterima dan didapatkan oleh para Pensiunan PNS dengan merata.

Nah sambil menunggu Taspen mencairkan Gaji ke-13 bulan Juni 2023 mendatang, yuk cek berapa nominal yang didapatkan sesuai golongan.

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, TASPEN, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X