TASPEN CAIRKAN GAJI KE-13, Inilah Besaran yang Diterima Pensiunan PNS, Langsung Cek Saldo!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:35 WIB
TASPEN CAIRKAN GAJI KE-13 (Kolase/taspen.co.id dan pixabay/IgbalStock))
TASPEN CAIRKAN GAJI KE-13 (Kolase/taspen.co.id dan pixabay/IgbalStock))

KLIK PENDIDIKAN - Negara memberikan Gaji ke-13 yang disalurkan Taspen untuk para Pensiunan PNS sebagai wujud penghargaan.

Dimana para Pensiunan PNS ini berhak menerima Gaji ke-13 yang disalurkan melalui Taspen karena mereka sudah banyak ikut berkontribusi.

Gaji ke-13 akan dicairkan Taspen sebentar lagi, para Pensiunan PNS harap bersabar dan selalu mengecek rekening.

Baca Juga: Indonesia Memiliki Provinsi Baru Yakni Di Papua, Berikut Ini Destinasi Wisata Di Papua

Taspen akan langsung mengirimkan Gaji ke-13 ke rekening para Pensiunan PNS jika waktunya sudah tiba.

Para Pensiunan PNS juga akan langsung menerima Gaji ke-13 yang ditransfer Taspen kepada semua penerima.

Besaran Gaji ke-13 yang diterima Pensiunan PNS tidak akan sama satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: PUPUS HARAPAN HONORER UNTUK JADI ASN, Sejumlah Pemda Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftarnya!

Ada Pensiunan PNS yang mendapat Gaji ke-13 dengan nominal yang besar dan adapula yang kecil.

Mengapa bisa begitu? Karena hal ini mengacu pada golongan Pensiunan PNS itu sendiri.

Pensiunan PNS mendapatkan Gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Baca Juga: Video Viral! Oknum Diduga Intel Minta Maaf Setelah Kepergok Masuk ke Rumah Mantan Menko Rizal Ramli Tanpa Izin

Cek besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada masing-masing golongan sebagai berikut:

Golongan I

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X