KLIK PENDIDIKAN - Negara memberikan Gaji ke-13 yang disalurkan Taspen untuk para Pensiunan PNS sebagai wujud penghargaan.
Dimana para Pensiunan PNS ini berhak menerima Gaji ke-13 yang disalurkan melalui Taspen karena mereka sudah banyak ikut berkontribusi.
Gaji ke-13 akan dicairkan Taspen sebentar lagi, para Pensiunan PNS harap bersabar dan selalu mengecek rekening.
Baca Juga: Indonesia Memiliki Provinsi Baru Yakni Di Papua, Berikut Ini Destinasi Wisata Di Papua
Taspen akan langsung mengirimkan Gaji ke-13 ke rekening para Pensiunan PNS jika waktunya sudah tiba.
Para Pensiunan PNS juga akan langsung menerima Gaji ke-13 yang ditransfer Taspen kepada semua penerima.
Besaran Gaji ke-13 yang diterima Pensiunan PNS tidak akan sama satu dengan yang lainnya.
Ada Pensiunan PNS yang mendapat Gaji ke-13 dengan nominal yang besar dan adapula yang kecil.
Mengapa bisa begitu? Karena hal ini mengacu pada golongan Pensiunan PNS itu sendiri.
Pensiunan PNS mendapatkan Gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.
Cek besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada masing-masing golongan sebagai berikut:
Golongan I
Artikel Terkait
Sangat Disayangkan, Inilah Daftar Instansi yang Tidak Mengusulkan Permohonan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023
TOK! MENKEU SRI MULYANI RILIS ATURAN PMK NO 49 TAHUN 2023, Uang Lembur PNS Dipastikan Naik, Ini Nominalnya...
KABAR BAIK! PNS Resmi Mendapatkan Tambahan Uang Makan Tiap Bulanya, Kok Bisa? Simak ulasanya...
Mengenal Pulau Terluar Di Indonesia, Perbatasan Tapi Memiliki Keindahan Alam Yang Memukau
PELUANG KECIL HONORER DIANGKAT JADI ASN, 45 Daftar Pemda Ini Tak Ajukan Formasi CPNS PPPK 2023, Cek Daerahmu!