KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi anggota TNI dan POLRI pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru-baru ini menandatangani aturan baru yang akan membuat dompet mereka sedikit lebih berisi.
Aturan tersebut, PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah disahkan dan resmi berlaku sejak bulan Mei 2023.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tentang uang lauk pauk bagi anggota TNI dan POLRI.
Baca Juga: SELAMAT PARA PENSIUN PNS! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu, CEK BESARANNYA
Dalam kebijakan baru ini, biaya uang lauk pauk bagi TNI dan POLRI telah ditetapkan secara resmi.
Uang lauk pauk ini telah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari untuk TNI dan POLRI, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan uang makan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi para PNS, biaya uang makan mereka akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian biaya uang makan PNS sesuai dengan golongannya:
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Baca Juga: SSSTT... JANGAN BILANG BILANG! Ini Bocoran Perhitungan Tukin PNS Terbaru Yang Akan Dirombak
Dengan perbedaan yang signifikan ini, tentu saja menjadi jelas bahwa uang lauk pauk bagi TNI dan Polri lebih besar dibandingkan dengan uang makan PNS.
Hal ini akan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi anggota TNI dan Polri dalam memenuhi kebutuhan nutrisi mereka saat menjalankan tugas sehari-hari.
Artikel Terkait
Viral! Ini Tanggapan Pakar Telematika Terhadap Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
10 Contoh Kalimat Penutup Presentasi yang Lugas tapi Santai, Bisa Dipakai Anak Kuliahan hingga Pekerja Kantora
Kabar Baik Untuk Masyarakat Serang! PT Ayudia Yaffa Media Buka Lowongan Kerja Nih!
Sangat Disayangkan, Inilah Daftar Instansi yang Tidak Mengusulkan Permohonan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023
TOK! MENKEU SRI MULYANI RILIS ATURAN PMK NO 49 TAHUN 2023, Uang Lembur PNS Dipastikan Naik, Ini Nominalnya...