MENKEU SAHKAN UANG LAUK PAUK BAGI TNI DAN POLRI Berdasarkan Aturan PMK 2023, Nominalnya Lebih Besar dari PNS

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:27 WIB
Tambahan uang lauk pauk untuk TNI dan POLRI 2023 (menpan.go.id diedit menggunakan InShot)
Tambahan uang lauk pauk untuk TNI dan POLRI 2023 (menpan.go.id diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi anggota TNI dan POLRI pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru-baru ini menandatangani aturan baru yang akan membuat dompet mereka sedikit lebih berisi.

Aturan tersebut, PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah disahkan dan resmi berlaku sejak bulan Mei 2023.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tentang uang lauk pauk bagi anggota TNI dan POLRI.

Baca Juga: SELAMAT PARA PENSIUN PNS! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu, CEK BESARANNYA

Dalam kebijakan baru ini, biaya uang lauk pauk bagi TNI dan POLRI telah ditetapkan secara resmi.

Uang lauk pauk ini telah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari untuk TNI dan POLRI, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan uang makan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi para PNS, biaya uang makan mereka akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.

Baca Juga: Perhatian ! Buat PNS Yang Memasuki Usia Pensiun Tahun 2023, Ini Dokumen Yang Harus Diserahkan Ke PT Taspen

Berikut adalah rincian biaya uang makan PNS sesuai dengan golongannya:

- Golongan I dan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: SSSTT... JANGAN BILANG BILANG! Ini Bocoran Perhitungan Tukin PNS Terbaru Yang Akan Dirombak

Dengan perbedaan yang signifikan ini, tentu saja menjadi jelas bahwa uang lauk pauk bagi TNI dan Polri lebih besar dibandingkan dengan uang makan PNS.

Hal ini akan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi anggota TNI dan Polri dalam memenuhi kebutuhan nutrisi mereka saat menjalankan tugas sehari-hari.

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X