RESMI DARI BKN Berikut Batas Usia bagi PNS yang Akan Pensiun, Jabatan Ini Bisa Kerja Sampai 65 Tahun, CEK

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:22 WIB
BKN resmi keluarkan aturan batas usia bagi para PNS yang akan pensiun (Dok/korpri.go.id)
BKN resmi keluarkan aturan batas usia bagi para PNS yang akan pensiun (Dok/korpri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS telah diatur oleh pemerintah.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui bahawa terdapat batas usia bagi PNS yang akan pensiun.

Aturan pemerintah mengenai batas usia pensiun PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: SELAMAT PARA PENSIUN PNS! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu, CEK BESARANNYA

Selanjutnya BKN juga mengeluarkan surat yang mengatur batas usia pensiun PNS yakni pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Perlu diketahui bahwa setiap jabatan masing-masing PNS pun memiliki masa pensiun yang berbeda.

Baca Juga: Perhatian ! Buat PNS Yang Memasuki Usia Pensiun Tahun 2023, Ini Dokumen Yang Harus Diserahkan Ke PT Taspen

 

Surat yang dikeluarkan oleh BKN mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Adapun aturan yang perlu dipatuhi para PNS dalam Surat Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.105-3/99 sebagai berikut.

- Untuk batas usia pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: SSSTT... JANGAN BILANG BILANG! Ini Bocoran Perhitungan Tukin PNS Terbaru Yang Akan Dirombak

- Untuk batas usia pensiun PNS 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: BKN, PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X