AKHIRNYA SP2D GAJI 13 DITERBITKAN PEMERINTAH! PNS, TNI POLRI dan PENSIUNAN Bersiap Dompet Kembali Tebal!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:50 WIB
Akhirnya SP2D gaji 13 diterbitkan pemerintah! PNS, TNI POLRI dan pensiunan bersiap dompet kembali tebal (bpbd.jakarta.go.id)
Akhirnya SP2D gaji 13 diterbitkan pemerintah! PNS, TNI POLRI dan pensiunan bersiap dompet kembali tebal (bpbd.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya SP2D gaji 13 diterbitkan pemerintah, PNS, TNI POLRI dan pensiunan bersiap dompet kembali tebal.

Pada hari ini, 26 Mei 2023, pemerintah melakukan rekonsiliasi untuk menerbitkan SP2D gaji 13 bagi seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.

Mulai Senin, 29 Mei 2023, SPM gaji 13 dapat diajukan ke KPPN sehingga SP2D bagi PNS, TNI POLRI dan pensiunan dapat diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI SRI MULYANI! Pasca Resmikan PMK Mei 2023, PNS Dapat Banyak Tunjangan Baru Berikut.. Aduhai!

Perihal penerbitan SP2D gaji 13 ini disampaikan langsung pemerintah melalui laman resmi Kemenkeu, bagi seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.

Selain penerbitan SP2D gaji 13, pemerintah juga telah memberikan ketentuan pencairan kepada seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.

Tidak lama akhirnya dompet para PNS, TNI POLRI dan pensiunan kembali tebal dengan SP2D gaji 13 yang akan terbit.

Baca Juga: PNS DAERAH MAKIN SEJAHTERA! Inilah Daftar Gaji 2023 Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.. Nominalnya Aduhai

Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji 13 tahun 2023 yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan.

Dimohon kerjasama PNS untuk memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 31 Mei 2023.

Berikut ketentuan pecairan gaji 13 yang disampaikan pemerintah melalui laman resmi Kemenkeu pada 23 Mei 2023, yaitu

Baca Juga: MULAI MEI 2023! Jokowi Beri Tunjangan Baru PNS Golongan I II III IV Setiap Hari Guna Penambah Daya Tahan Tubuh

1. Gaji 13 tahun 2023 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

2. Gaji 13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X