KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya SP2D gaji 13 diterbitkan pemerintah, PNS, TNI POLRI dan pensiunan bersiap dompet kembali tebal.
Pada hari ini, 26 Mei 2023, pemerintah melakukan rekonsiliasi untuk menerbitkan SP2D gaji 13 bagi seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.
Mulai Senin, 29 Mei 2023, SPM gaji 13 dapat diajukan ke KPPN sehingga SP2D bagi PNS, TNI POLRI dan pensiunan dapat diterbitkan pemerintah.
Perihal penerbitan SP2D gaji 13 ini disampaikan langsung pemerintah melalui laman resmi Kemenkeu, bagi seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.
Selain penerbitan SP2D gaji 13, pemerintah juga telah memberikan ketentuan pencairan kepada seluruh PNS, TNI POLRI dan pensiunan.
Tidak lama akhirnya dompet para PNS, TNI POLRI dan pensiunan kembali tebal dengan SP2D gaji 13 yang akan terbit.
Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji 13 tahun 2023 yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan.
Dimohon kerjasama PNS untuk memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 31 Mei 2023.
Berikut ketentuan pecairan gaji 13 yang disampaikan pemerintah melalui laman resmi Kemenkeu pada 23 Mei 2023, yaitu
1. Gaji 13 tahun 2023 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
2. Gaji 13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
Artikel Terkait
Alhamdulillah NON ASN Patut Gembira, Mulai 2023 DIBERI 2 TUNJANGAN BARU dan Sudah Diresmikan
KONFERENSI PERS Mei 2023: Sri Mulyani Kucurkan Rp50,8 Triliun untuk Pensiunan PNS, Benarkah? Ini Penjelasannya
Ini Dia Hasil Seleksi Administrasi KIPP 2023: Inovasi Pelayanan Publik Menjadi Fokus Reformasi Birokrasi
Nahas: Remaja 16 Tahun Dilecehkan 11 Lelaki, dari Guru hingga Polisi
Duh! Tunjangan Ini akan Dihapus dari Gaji 13 PNS 2023