INILAH UANG LAUK PAUK TNI POLRI TERBARU! Sesuai PMK Mei 2023 yang Disahkan Sri Mulyani, Terimakasih Banyak Bu!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:42 WIB
Inilah uang lauk pauk TNI POLRI terbaru, sesuai PMK Mei 2023 yang disahkan Sri Mulyani (setkab.go.id)
Inilah uang lauk pauk TNI POLRI terbaru, sesuai PMK Mei 2023 yang disahkan Sri Mulyani (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah uang lauk pauk TNI POLRI terbaru, sesuai PMK Mei 2023 yang disahkan Sri Mulyani.

Besaran uang lauk pauk TNI POLRI berbeda dengan uang makan yang diberikan kepada ASN, sesuai PMK Sri Mulyani yang telah sah berlaku Mei 2023.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK resmi berlaku 3 Mei 2023 yang telah disahkan oleh Sri Mulyani, menjelaskan besaran uang lauk pauk TNI POLRI.

Baca Juga: BKN RESMI ATUR BATAS USIA MAKSIMAL CPNS 2023, Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun, Melainkan Bisa Lamar Hingga Umur...

Sebagai prajurit garda terdepan negara, Sri Mulyani melalui PMK memberikan uang lauk pauk kepada TNI POLRI lebih besar dibanding ASN.

Dan sesuai kesepatan Sri Mulyani dan DPR yang tetuang dalam PMK, perhitungan uang lauk pauk bagi TNI POLRI pun berbeda dengan uang makan ASN.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang diresmikan Sri Mulyani secara umum mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: TUNJANGAN BARU PNS DARI SRI MULYANI HINGGA RP14 JUTA! Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Ini Rincian yang Diterima..

Juga mengatur di dalamnya adalah besaran uang lauk pauk TNI POLRI yang berlaku nasional dari Sabang hingga Merauke.

Uang lauk pauk TNI POLRI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk TNI POLRI.

Dimana uang lauk pauk TNI POLRI sesuai kesepakatan Sri Mulyani bersama DPR dihitung berdasarkan hari kalender bulan berkenaan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI SRI MULYANI! Pasca Resmikan PMK Mei 2023, PNS Dapat Banyak Tunjangan Baru Berikut.. Aduhai!

Sedangkan uang makan bagi ASN golongan I, II, III dan IV dihitung berdasarkan hari kerja dalam bulan berkenaan.

Misalnya sebagai contoh pada bulan Mei 2023 terdapat 31 hari kalender dan 22 hari kerja.

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X