KLIK PENDIDIKAN - Inilah uang lauk pauk TNI POLRI terbaru, sesuai PMK Mei 2023 yang disahkan Sri Mulyani.
Besaran uang lauk pauk TNI POLRI berbeda dengan uang makan yang diberikan kepada ASN, sesuai PMK Sri Mulyani yang telah sah berlaku Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK resmi berlaku 3 Mei 2023 yang telah disahkan oleh Sri Mulyani, menjelaskan besaran uang lauk pauk TNI POLRI.
Sebagai prajurit garda terdepan negara, Sri Mulyani melalui PMK memberikan uang lauk pauk kepada TNI POLRI lebih besar dibanding ASN.
Dan sesuai kesepatan Sri Mulyani dan DPR yang tetuang dalam PMK, perhitungan uang lauk pauk bagi TNI POLRI pun berbeda dengan uang makan ASN.
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang diresmikan Sri Mulyani secara umum mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Juga mengatur di dalamnya adalah besaran uang lauk pauk TNI POLRI yang berlaku nasional dari Sabang hingga Merauke.
Uang lauk pauk TNI POLRI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk TNI POLRI.
Dimana uang lauk pauk TNI POLRI sesuai kesepakatan Sri Mulyani bersama DPR dihitung berdasarkan hari kalender bulan berkenaan.
Sedangkan uang makan bagi ASN golongan I, II, III dan IV dihitung berdasarkan hari kerja dalam bulan berkenaan.
Misalnya sebagai contoh pada bulan Mei 2023 terdapat 31 hari kalender dan 22 hari kerja.
Artikel Terkait
VIRAL! PMK No 49 yang Bikin PNS Lebih Terjamin, Pemerintah Beri Tunjangan Daya Tahan Tubuh Tiap Bulan
MAAF ya, PNS Pemerintah Daerah Tidak Lagi Memiliki Batas Usia Pensiun Pada 58 Tahun, Berubah Menjadi…
DPR Setujui Usulan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di RAPBN 2024, Jokowi akan Beri Kenaikan 7 Persen?
PMK No 49 Tahun 2023 Telah Disahkan, Pegawai Non ASN Dibuat Riang Gembira Karena Akan Terima 2 Tunjangan Ini
PNS KATEGORI INI SANGAT BERUNTUNG, BKN Resmi Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS Mencapai 65 Tahun