SRI MULYANI TERBITKAN PMK NO 49 TAHUN 2023! Inilah Besaran Uang Lauk Pauk TNI POLRI dan ASN Semua Golongan...

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:14 WIB
Sri Mulyani terbitkan PMK No 49 Tahun 2023, inilah besaran uang lauk pauk TNI POLRI dan ASN semua golongan (Kolase Foto setkab.go.id dan Channel YouTube Sekretariat Kabinet)
Sri Mulyani terbitkan PMK No 49 Tahun 2023, inilah besaran uang lauk pauk TNI POLRI dan ASN semua golongan (Kolase Foto setkab.go.id dan Channel YouTube Sekretariat Kabinet)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani terbitkan PMK No 49 Tahun 2023, berikut besaran uang lauk pauk TNI POLRI dan ASN semua golongan.

Simak rincian uang lauk pauk TNI POLR dan ASN semua golongan pada artikel ini, sesuai PMK No 49 Tahun 2023 yang diterbitkan Sri Mulyani.

PMK No 49 Tahun 2023 ditandatangani oleh Sri Mulyani dan resmi berlaku sejak 3 Mei 2023, mengatur besaran uang lauk pauk TNI POLRI dan ASN semua golongan.

Baca Juga: BKN RESMI ATUR BATAS USIA MAKSIMAL CPNS 2023, Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun, Melainkan Bisa Lamar Hingga Umur...

Selain besaran uang lauk pauk TNI POLRI dan ASN semua golongan, Sri Mulyani juga mengatur anggaran lainnya dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Secara umum Sri Mulyani terbitkan PMK No 49 Tahun 2023 untuk mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024, termasuk uang lauk pauk TNI POLR dan ASN semua golongan.

Uang lauk pauk TNI POLRI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk TNI POLRI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Baca Juga: INFORMASI MEI 2023: Sri Mulyani Beri Tunjangan Baru Per Hari Bagi ASN PNS, Total Hingga Rp550 Ribu Per Bulan

Sedangkan uang makan bagi ASN semua golongan merupakan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Ketentuan baru yang perlu menjadi catatan penting antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah ketentuan uang makan ASN berbeda dengan uang lauk pauk TNI POLRI.

Dalam PMK No 49 Tahun 2023 ini, satuan biaya uang makan ASN semua golongan dan uang lauk pauk TNI POLRI mengacu kepada hasil kesepakatan bersama.

Baca Juga: TUNJANGAN BARU PNS DARI SRI MULYANI HINGGA RP14 JUTA! Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Ini Rincian yang Diterima..

Dimana sebagai contoh pada bulan Mei terdapat 31 hari kalender dan 22 hari kerja, maka sesuai dengan kesepakatan bersama.

Untuk uang makan ASN semua golongan diberikan 22 hari kerja dikali dengan jumlah uang makan per orang per hari (OH).

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X