MULAI MEI 2023! Jokowi Beri Tunjangan Baru PNS Golongan I II III IV Setiap Hari Guna Penambah Daya Tahan Tubuh

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:00 WIB
Mulai Mei 2023! Jokowi beri tunjangan baru PNS golongan I II III IV setiap hari guna penambah daya tahan tubuh (setkab.go.id)
Mulai Mei 2023! Jokowi beri tunjangan baru PNS golongan I II III IV setiap hari guna penambah daya tahan tubuh (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mulai Mei 2023, Jokowi beri tunjangan baru PNS golongan I II III IV setiap hari guna penambah daya tahan tubuh.

Berikut rincian besaran tunjangan baru dari Jokowi bagi PNS golongan I II III IV setiap hari sebagai penunjang daya tahan tubuh.

Jokowi berikan tunjangan baru sebagai penambah daya tahan tubuh PNS golongan I II III IV, dengan bsaran berbeda masing-masing provinsi.

Baca Juga: JELANG GAJI 13, SRI MULYANI RESMI UBAH JADWAL PENCAIRANNYA! Bukan Lagi Juni 2023 Melainkan Pada Bulan Ini...

Besaran tunjangan baru yang diberikan Jokowi kepada PNS golongan I II III IV telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Jokowi yang memberikan PNS tunjangan baru setiap hari bagi PNS golongan I II III IV, sah mulai berlaku Mei 2023.

Dengan ditandatanganinya peraturan Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani dengan persetujuan Jokowi pada 28 April 2023.

Baca Juga: SELAMAT, BKN KEMBALI ATUR BATAS USIA PENSIUN ASN PNS! Tidak Lagi Pensiun Pada Usia 58 Tahun, Tapi Hingga...

Selanjutnya diundangkan pada 3 Mei 2023 di Jakarta dan mulai sah berlaku pada saat diundangkannya PMK tersebut.

Peraturan tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Jokowi resmi memberlakukan peraturan tersebut pada 3 Mei 2023 dengan diundangkannya PMK Nomor 49 Tahun 2023 di Jakarta.

Baca Juga: INFO HARI INI: MENPAN RB Susun Gaji ke-13 Naik Hingga 28 Persen, Jokowi Tanggapi dengan Terbitkan PP Ini...

Tunjangan baru dari Jokowi bagi PNS golongan I II III IV adalah untuk makanan dan minuman yang dapat menambah, meningkatkan dan mempertahankan daya tahan tubuh para PNS golongan I II III IV.

Tunjangan baru penambah daya tahan tubuh, khusus bagi PNS golongan I II III IV yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X