KLIK PENDIDIKAN - Mulai Mei 2023, Jokowi beri tunjangan baru PNS golongan I II III IV setiap hari guna penambah daya tahan tubuh.
Berikut rincian besaran tunjangan baru dari Jokowi bagi PNS golongan I II III IV setiap hari sebagai penunjang daya tahan tubuh.
Jokowi berikan tunjangan baru sebagai penambah daya tahan tubuh PNS golongan I II III IV, dengan bsaran berbeda masing-masing provinsi.
Besaran tunjangan baru yang diberikan Jokowi kepada PNS golongan I II III IV telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Jokowi yang memberikan PNS tunjangan baru setiap hari bagi PNS golongan I II III IV, sah mulai berlaku Mei 2023.
Dengan ditandatanganinya peraturan Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani dengan persetujuan Jokowi pada 28 April 2023.
Selanjutnya diundangkan pada 3 Mei 2023 di Jakarta dan mulai sah berlaku pada saat diundangkannya PMK tersebut.
Peraturan tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jokowi resmi memberlakukan peraturan tersebut pada 3 Mei 2023 dengan diundangkannya PMK Nomor 49 Tahun 2023 di Jakarta.
Tunjangan baru dari Jokowi bagi PNS golongan I II III IV adalah untuk makanan dan minuman yang dapat menambah, meningkatkan dan mempertahankan daya tahan tubuh para PNS golongan I II III IV.
Tunjangan baru penambah daya tahan tubuh, khusus bagi PNS golongan I II III IV yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Artikel Terkait
INFO RESMI! PT Taspen Menggandeng Pemprov Jawa Tengah, untuk Meningkatkan Layanan Program kepada ASN
Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PNS Dapat Biaya Tambahan Lembur dan Imun di Bulan Mei, Cek Besarannya
WOW! Berlaku Tahun 2023, Kemenkeu Sediakan Biaya Makan untuk ASN
PNS DAERAH MAKIN SEJAHTERA! Inilah Daftar Gaji 2023 Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.. Nominalnya Aduhai
SRI MULYANI LUNCURKAN PMK TERBARU: PNS Kini Dapatkan Tambahan Duit Setiap Bulannya, Simak Penjelasannya!