KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, kabar gembira buat para pensiunan PNS yang tersebar di Indonesia.
Sebab Pemerintah tetap memberikan dana pensiun yang diterima pensiunan PNS sebulan sekali.
Dana pensiun yang diterima pensiunan PNS tiap bulannya melalui PT Taspen, sebab adanya kerja sama antara PT Taspen dengan Pemerintah.
Dan bulan depan yaitu bulan Juni, PT Taspen akan memberikan dana pensiun sebanyak 2 kali.
Bukan tanpa sebab, dikarenakan pada bulan Juni Pemerintah akan memberikan gaji 13 kepada para pensiunan.
Komponen besaran gaji 13 sama seperti THR yaitu dana pensiun beserta tunjangan-tunjangan yang melekat.
Karena hal tersebut berarti PT Taspen akan memberikan dana pensiun kepada pensiunan PNS sebanyak 2 kali pada bulan Juni.
Penasaran berapa besaran dana pensiun yang diterima pensiunan PNS tiap bulannya, yuk simak artikel ini hingga selesai.
Besaran dana pensiun yang diterima pensiunan PNS berbeda beda sesuai dengan golongan terakhir yang diemban.
Baca Juga: Selamat, Inilah Deretan Nama Peserta Honorer P1 Asal Jawa Barat yang Langsung Diangkat PPPK
Berikut ini besaran dana pensiun berdasarkan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
● Dana pensiun yang diterima pensiunan PNS Golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Artikel Terkait
AUTO GIGIT JARI! Gaji Ke-13 Batal Cair Bagi PNS, TNI, dan Polri yang Masuk 2 Kategori Ini...
TINGGAL MENGHITUNG HARI! Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Segera Dicairkan, Catat Prediksi Tanggalnya..
Aturan Terbaru Gaji Ke-13 Resmi dari Kemenkeu, Bukan Hanya Gaji Pokok Ada Tambahan Khusus untuk Guru
MENKEU SRI MULYANI Pastikan Golongan Pensiunan PNS Ini yang Terima Gaji 13, Semoga Kamu Termasuk
RESMI! Batas Usia Pensiun Bagi PNS Sudah Diperbaharui dari BKN, Ada yang sampai 65 Tahun!